Perlindungan Konsumen Terhadap Hak Memperoleh Informasi dalam Pembatalan Konser Secara Sepihak (Studi Kasus Konser K-pop We All Are One)
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana perlindungan konsumen
dalam hal memperoleh hak atas informasi dalam kasus pembatalan konser secara sepihak
serta bagaimana tanggung jawab promotor kepada pembeli tiket akibat konser yang
dibatalkan secara sepihak (Konser K-pop “We all are one”). Metode penelitian yang
digunakan adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan metode
pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual dengan
menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data
dilakukan melalui studi Pustaka, yang melibatkan pengumpulan bahan hukum yang dianalisis,
dikaji, dan dipelajari melalui jurnal, hasil penelitian hukum, serta berbagai dokumen resmi
seperti peraturan perundang-undangan dengan menggunakan metode analisa deskriptif
kualitatif. PT.Coution live sebagai Promotor konser K-pop “We all are one” hanya
memberikan informasi terkait dengan penundaan konser sebagai bentuk duka tragedi Itaewon
2022, tetapi tidak memberikan informasi resmi yang benar, jujur, dan jelas terkait pembatalan
konser secara sepihak sesuai dengan kewajiban pelaku usaha sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 7 huruf b UUPK. PT Coution Live telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum
yang menyebabkan kerugian bagi konsumen, pihak promotor hanya memberikan
kompensasi/ganti rugi hanya sebesar 68% dari harga penjualan tiket, hal ini tentunya tidak
sesuai dengan Pasal 19 angka 2 UUPK. Hasil Penelitian adalah tindakan yang dilakukan oleh
promotor telah melanggar Pasal 4 huruf c, Pasal 7 huruf b, dan Pasal 19 UUPK
Collections
- Law [2314]