• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perlindungan Konsumen Terhadap Hak Memperoleh Informasi dalam Pembatalan Konser Secara Sepihak (Studi Kasus Konser K-pop We All Are One)

    Thumbnail
    View/Open
    19410225.pdf (752.2Kb)
    Date
    2023
    Author
    Sabil, Zidan Azayda
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana perlindungan konsumen dalam hal memperoleh hak atas informasi dalam kasus pembatalan konser secara sepihak serta bagaimana tanggung jawab promotor kepada pembeli tiket akibat konser yang dibatalkan secara sepihak (Konser K-pop “We all are one”). Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi Pustaka, yang melibatkan pengumpulan bahan hukum yang dianalisis, dikaji, dan dipelajari melalui jurnal, hasil penelitian hukum, serta berbagai dokumen resmi seperti peraturan perundang-undangan dengan menggunakan metode analisa deskriptif kualitatif. PT.Coution live sebagai Promotor konser K-pop “We all are one” hanya memberikan informasi terkait dengan penundaan konser sebagai bentuk duka tragedi Itaewon 2022, tetapi tidak memberikan informasi resmi yang benar, jujur, dan jelas terkait pembatalan konser secara sepihak sesuai dengan kewajiban pelaku usaha sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 huruf b UUPK. PT Coution Live telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan kerugian bagi konsumen, pihak promotor hanya memberikan kompensasi/ganti rugi hanya sebesar 68% dari harga penjualan tiket, hal ini tentunya tidak sesuai dengan Pasal 19 angka 2 UUPK. Hasil Penelitian adalah tindakan yang dilakukan oleh promotor telah melanggar Pasal 4 huruf c, Pasal 7 huruf b, dan Pasal 19 UUPK
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/48391
    Collections
    • Law [3440]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV