Show simple item record

dc.contributor.authorMubarok, Arqi Nur
dc.date.accessioned2024-03-15T03:15:51Z
dc.date.available2024-03-15T03:15:51Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48354
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi proses perhitungan kerugian keuangan negara dalam persidangan tindak pidana korupsi yang masih terjadi perbedaan mengenai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara antara BPK atau BPKP. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Siapakah lembaga yang berwenang men-declare/menyatakan kerugian negara berdasarkan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 jo. SEMA Nomor 4 tahun 2016? 2. Bagaimana Implementasi Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 jo. Sema Nomor 4 tahun 2016 terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi di Indonesia ? Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahwa hasil pembahasan rumusan pertama adalah lembaga yang berwenang menetapkan/men-declare kerugian negara adalah BPK sedangkan hasil pembahasan rumusan masalah kedua adalah mengenai implementasi/pelaksanaan mengenai perhitungan kerugian keuangan negara dalam putusan pengadilan TIPIKOR dilakukan BPK, BPKP bahkan oleh hakim sendiri.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKewenanganen_US
dc.subjectBPK atau BPKPen_US
dc.subjectMenetapkan Kerugian Keuangan Negaraen_US
dc.titleImplementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/puu-x/2012 Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410425


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record