Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/puu-x/2012 Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi proses perhitungan kerugian keuangan negara
dalam persidangan tindak pidana korupsi yang masih terjadi perbedaan mengenai
lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara antara BPK atau
BPKP. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Siapakah lembaga yang
berwenang men-declare/menyatakan kerugian negara berdasarkan Putusan MK
Nomor 31/PUU-X/2012 jo. SEMA Nomor 4 tahun 2016? 2. Bagaimana
Implementasi Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 jo. Sema Nomor 4 tahun 2016
terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam putusan pengadilan tindak
pidana korupsi di Indonesia ? Penulis menggunakan metode penelitian hukum
normatif. Bahwa hasil pembahasan rumusan pertama adalah lembaga yang
berwenang menetapkan/men-declare kerugian negara adalah BPK sedangkan hasil
pembahasan rumusan masalah kedua adalah mengenai implementasi/pelaksanaan
mengenai perhitungan kerugian keuangan negara dalam putusan pengadilan
TIPIKOR dilakukan BPK, BPKP bahkan oleh hakim sendiri.
Collections
- Law [2314]