Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Membeli Obat-obatan Palsu Melalui Transaksi Jual Beli Online
Abstract
Pelanggaran hukum terhadap jual beli obat palsu melalui online shop telah
mengindikasikan bahwa aspek kesehatan belum terjamin oleh pemerintah secara
menyeluruh. Sehingga menimbulkan permasalahan tentang perlindungan hukum terhadap
konsumen yang membeli obat-obatan palsu melalui transaksi jual beli online dan akibat
hukum bagi pengusaha yang melanggar hak-hak konsumen dalam jual beli online obat
palsu. Metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
konseptual dan komparatif. Sumber data ialah data sekunder berupa bahan hukum primer
utama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahan
hukum sekunder yaitu buku tentang perlindungan konsumen pembeli obat dan bahan
hukum tersier yaitu kamus hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi
dokumen atau kepustakaan. Analisis data adalah kualitatif, metode analisis yang digunakan
metode deskriptif dan perskriptif. Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh kesimpulan:
Perlindungan hukum terhadap konsumen yang membeli obat-obatan palsu melalui
transaksi jual beli online lemah pelaksanaannya, meski dari sisi instrumen hukum sudah
kuat, karena pada bulan Mei 2023 penjual hanya ditetapkan sebagai pengedar dan hanya
diancam dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Akibat hukum
bagi pengusaha yang melanggar hak-hak konsumen dalam jual beli obat palsu ada dua yaitu
penjualan yang terjadi batal demi hukum atau konsumen dapat meminta perjanjian
dibatalkan sesuai Pasal 1320 KUHPerdata.
Collections
- Law [2309]