Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Jual-beli Perumahan Subsidi pada Pkpu dii Pengadilan Niaga Semarang (Studi Kasus terhadap putusan PKPU Pengadilan Niaga Semarang Nomor 50/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. SMG)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan
hukum, pertanggungjawaban hukum, dan akibat hukum pada perusahaan property
PT. Falah Radians dalam PKPU Pengadilan Niaga Semarang (Putusan No.
50/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.SMG). Penelitian ini menggunakan metode yuridis
normative dengan pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan kasus, data yang
digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder
berupa jurnal ilmiah, buku, dokumen hukum terkait lainnya. Hasilnya menunjukkan
bahwa pemberian hak milik atas rumah bertujuan memberikan kepastian hukum
kepada pembeli. Dalam kasus pailit, status rumah tidak menjadi boedel pailit.
Pembayaran kepada kreditor dilakukan proporsional menggunakan prinsip pari
passu pro parte. Undang-Undang Kepailitan dan PKPU memberikan title eksekusi
kepada seluruh kreditor untuk menuntut pemenuhan pembayaran utang di masa
mendatang. Tujuan dari penelitian mengkaji perlindungan hukum terhadap
konsumen, pertanggungjawaban perusahaan, dan akibat hukum setelah putusan
PKPU. Temuan ini memiliki implikasi terhadap keadilan dan distribusi
proporsional aset debitor kepada kreditor. Penelitian ini menggunakan metode
Yuridis Normatif, peneliti akan menggunakan pendekatan perundang-undangan
(Statute approach), pendekatan kasus (Case Approach), kemudian menggunakan
Teknik analisis data kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian ini
menunjukan pemberian hak milik atas rumah bertujuan untuk memberikan
kepastian hukum kepada pembeli. Sehingga apabila ditengah jalan pengembang
perumahan dinyatakan pailit, status rumah tersebut tidak akan menjadi boedel
pailit. pembayaran kepada krediror konkuren melalui presentase yang selanjutnya
pembagian menggunakan prinsip pari passu pro parte yang berarti harta kekayaan
debitor merupakan jaminan Bersama untuk para kreditor dan hasilnya harus
dibagikan secara proporsional antara mereka dalam Undang-Undang Kepailitan
dan PKPU memberikan title eksekusi kepada seluruh kreditor yang tagihannya
belum dibayar lunas untuk menuntut pemenuhan pembayaran utang dikemudian
hari.
Collections
- Master of Law [1448]