• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Limitasi Pengajuan Peninjauan Kembali Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan Asas-asas dalam Sistem Peradilan di Indonesia

    Thumbnail
    View/Open
    21912030.pdf (1.143Mb)
    Date
    2024
    Author
    Zulkipli, Muhamad Wahyu Andi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Salah satu yang masih menjadi perdebatan dalam hukum acara pidana sampai saat ini adalah mengenai masalah upaya hukum peninjauan kembali khususnya terkait limitasi peninjauan kembali yang sampai sekarang dinilai masih menimbulkan problematika diberbagai kalangan penegak hukum dan akademisi yang belum mencerminkan kepastian dan keadilan hukum. Mahkamah Konstitusi No.20/PUU- XXI/2013 mengabulkan permohonan pengajuan peninjauan kembali lebih dari satu kali. Namun adanya peninjauan kembali diperbolehkan secara berulang tanpa batas yang jelas, hal ini dapat mengakibatkan suatu perkara tidak pernah mencapai titik akhir, sehingga prinsip asas litis finiri oportet tidak akan terpenuhi. Atas problematika tersebut tentu menarik untuk dikaji karena Mahkamah Konstitusi membuat trobosan hukum dalam pengajuan upaya hukum peninjauan kembali yang dapat diajukan lebih dari satu kali dan dengan tidak diaturnya ketentuan upaya peninjauan kembali dapat mengakibatkan tidak adanya kepastian Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, pertama, mengapa hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan peninjauan kembali lebih dari satu kali, apakah keputusan tersebut sudah sesuai dengan asas-asas dalam hukum pidana? Kedua, Bagaimana limitasi yang ideal terhadap permohonan pengajuan peninjauan kembali dalam praktik peradilan di Indonesia. Adapun jenis dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, yakni semua aturan hukum berkaitan dengan pengajuan peninjauan kembali dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal-jurnal hukum dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. Bahan-bahan hukum tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Sehingga hasil dari penelitian ini menyimpulkan yaitu: Pertama, dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengajuan peninjauan kembali lebih dari satu kali didasari oleh tiga landasan yaitu perspektif Keadilan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 kemudian perspektif hak asasi manusia dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 dan ide falibilitas. Kedua, limitasi yang ideal terhadap permohonan pengajuan peninjauan kembali dalam praktik peradilan di Indonesia cukup hanya dilakukan satu kali berdasarkan peraturan perundang-undangan dan beberapa asas hukum pidana yaitu prinsip finalitas dalam putusan, Asas lites finiri oportet, Asas kepastian serta Asas Res Judicata Proveritate Habetur.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/48281
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV