Kewajiban Cuti Bagi Petahana yang Mengikuti Pilkada Serentak 2017
Abstract
Penelitian dengan judul “Kewajiban Cuti bagi Petahana yang Mengikuti Pilkada
Serentak 2017” ini berisi 2 (dua) buah rumusan masalah berupa: Bagaimanakah dasar
filosofis pengaturan cuti bagi petahana yang mengikuti Pilkada serentak 2017?;
kemudian Apakah pengaturan kewajiban cuti bagi petahana yang mengikuti Pilkada
serentak 2017 sejalan dengan demokrasi dan HAM?. Penelitian ini disusun
menggunakan pendekatan yuridis normatif terhadap pengaturan cuti bagi petahana
meliputi, dinamika peraturan cuti dan meninjau dari aspek-aspek yang fundamental
dalam negara hukum. Data penelitian ini diperoleh dengan cara studi pustaka dan
dokumen, perundang-undangan, jurnal, sumber data elektronik yang terpercaya, serta
wawancara kepada legal drafter Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Peruabahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Analisis
dilakukan menggunakan pendekatan historis dan dipadukan dengan pendekatan
filosofis perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1.
Pengaturan kewajiban cuti bagi petahana beberapa kali mengalami dinamika secara
politis baik di Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi hingga peraturan
cuti itu berlangsung hingga saat ini, kemudian ditinjau secara filosofis, pengaturan
cuti dapat diterapkan dengan tujuan memenuhi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan
hukum. 2. Peraturan kewajiban cuti dilihat dari sudut pandang yang fundamental
suatu negara hukum, bahwa di dalamnya demokrasi dan HAM menjadi landasan
untuk menganalisis, maka cuti sejalan dengan demokrasi maupun HAM. Berbicara
soal cuti kampanye tidak hanya berbicara tentang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
yang mengajukan judicial review Pasal 70 ayat (3) huruf a UU Pilkada ke Mahkamah
Konstitusi. Demokrasi di Indonesia memberikan jaminan terselenggaranya kompetisi
khususnya melalui kampanye secara fair atau adil baik bagi petahana maupun
kandidat di luar petahana. Cuti merupakan salah satu jalan penegakan HAM di
Indonesia dengan menghindarkan petahana untuk menyalahgunakan wewenangnya
(abuse of power) untuk kepentingan pribadi (vested interest). Pemilihan kepala
daerah akan mencapai legitimasi yang kuat ketika petahana cuti, mencegah abuse of
power yang berpotensi menimbulkan dampak laten maupun manifest di dalam
masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan KPU dan Bawaslu tetap
mengedepankan checks and balances, serta pemilih yang mendasarkan pertimbangan
kritis dalam menjalankan hak politik.
Collections
- Law [2309]