Hak Cipta Sebagai Objek Wakaf
Abstract
Penelitian yang berjudul “Hak Cipta Sebagai Objek Wakaf” ini mengangkat dua
rumusan masalah, yakni: Apakah permasalahan yang ditimbulkan terkait hak cipta
sebagai objek wakaf? Kemudian Bagaimana peran notaris dalam perwakafan hak
cipta? Penelitian ini dilakukan melalui metode yuridis normatif terhadap pokok
permasalahan yang berkaitan dengan permasalahan yang ditimbulkan terkait hak
cipta sebagai objek wakaf serta peran notaris dalam perwakafan hak cipta dikaji
dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data penelitian ini
dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan dokumen. Analisis dilakukan dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang kemudian
diolah dan disusun secara sistematis dan hasilnya disajikan dengan cara deskriptif
kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan, Permasalahan hukum berkaitan
dengan hak cipta pertama adalah berkaitan dengan prosedur perwakafan hak cipta.
Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang perwakafan dalam pasal 16 ayat
(1),(2) dan (3) menyebutkan bahwa harta benda wakaf terdiri dari benda tidak
bergerak dan benda bergerak. Selain itu potensi permasalahan hukum yang timbul
terkait prosedur perwakafan hak cipta adalah masih terdapat tumpang tindih
antara undang-undang wakaf dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Hal
ini menimbulkan permasalahan hukum yaitu terkait prosedur pewakafan hak
cipta. Mengingat prosedur perwakafan menggunakan akta ikrar wakaf. Pada
jabatan notaris tidak bisa ditempelkan jabatan lain, misalnya, notaris sebagai
Pejabat Pembuat Akta Koperasi atau notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Jual
Beli Bajaj atau notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Pada
lingkup permasalahan yang dikaji lebih khusus, Permasalahan lainnya
menyangkut peran notaris sebagai salah satu PPAIW adalah mengenai
karakteristik notaris secara khusus untuk membuat Akta Ikrar Wakaf. Karena
menurut pandangan penulis perwakafan identik dengan sistem Islam dan
berlakunya terhadap orang muslim. Berkaitan dengan hal ini problem yang
muncul adalah seharusnya Undang-Undang perwakafan maupun Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 dalam Pasal 37 ayat (5) menyatakan bahwa
Persyaratan Notaris sebagai PPAIW ditetapkan oleh Menteri. Mengatur lebih jelas
notaris yang dapat membuat Akta Ikrar Wakaf, dengan alasan tidak semua orang
yang berpotensi sebagai notaris itu adalah beragama Islam. Sehingga perlu
ditegaskan karakteristik notaris yang dapat menjadi PPAIW. Oleh karenanya,
penelitian ini merekomendasikan agar Pemerintah segera melakukan sosialisasi
kepada masyarakat bahwa hak cipta dapat diwakafkan. Serta perlu adanya
sosialisasi/koordinasi diharapkan notaris yang telah mengikuti pendidikan khusus
perwakafan dan dinyatakan lulus, siap untuk ditetapkan menjadi PPAIW oleh
Menteri Agama.
Collections
- Law [2308]