Penegakan Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau
Abstract
Kasus kebakaran hutan dan lahan merupakan kasus yang sudah belasan tahun
terjadi di Provinsi Riau. Mengingat Pasal 28 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“setiap orang berhak sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan”, dikarenakan lamanya kasus kebakaran hutan dan lahan yang hampir
setiap tahun melanda Provinsi Riau dan melihat dampak dari bencana asap yaitu
dari segi kesehatan banyaknya korban yang terserang penyakit ispa bahkan ada
yang meninggal dunia serta terhambatnya jarak pandang sehingga menghambat
segala aktivitas masyarakat Riau hingga Internasional, oleh karena itu, diperlukan
penegakan hukum yang tepat untuk penyelesaiannya. Penegakan hukum tersebut
bisa dari sisi formil dan materiil. Dikarenakan rentang waktu yang cukup lama,
penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum kasus kebakaran
hutan dan lahan di provinsi Riau yang khususnya dalam tingkat penyidikan
dengan berdasarkan perunndang-undangan yang berlaku dan mengetahui apa saja
kendala yang dihadapi untuk menyelesaikan kasus kebakaran hutan dan lahan
berdasarkan faktor-faktor penegakan hukum yaitu faktor sarana hukum, sarana
prasaran, aparat penegakan hukum, social dan politik. Dengan menggunakan
metode pengumpulan data-data primer sekunder (undang-undang, literature, serta
dokumen-dokumen). Dari metode tersebut didapatkan hasil dari penelitian
penegakan hokum pembakaran hutan dan lahan yaitu penyebab atau kendaa serta
kesesuaian praktek dengan perundangan yang berlaku.
Collections
- Law [2308]