Implementasi Asas Proporsionalitas dalam Perjanjian Kemitraan antara Pt.Go To Go-jek Tokopedia dan Mitra Kerja
Abstract
Kemitraan pada esensinya dikenal sebagai istilah gotong royong atau kerjasama
dari berbagai pihak, baik secara individual maupun kelompok. Asas
proporsionalitas merupakan perwujudan doktrin keadilan berkontrak yang
mengoreksi dominasi asas kebebasan berkontrak yang dalam beberapa hal
menimbulkan ketidakadilan. Penerapan asas proporsionalitas dalam perjanjian
kemitraan Go-Jek yang masih dirasa kurang adil bagi mitranya. Untuk itu
dirumuskan masalah yang pertama, apakah implementasi asas proporsionalitas
belum berjalan dengan baik di dalam perjanjian kemitraan dan pelaksanaan
perjanjian kemitraan antara PT. Go To Go-Jek Tokopedia dan Mitra Go-Jek.
Kedua, bagaimana penerapan asas proporsionalitas seharusnya dituangkan
didalam perjanjian kemitraan pada masa yang akan datang. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif, yakni dengan cara menelaah teori-teori,
konsep-konsep dan asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan yang
relevan dengan penelitian ini. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder
yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini
adalah dalam perjanjian kemitraan Go-Jek pada tahun 2016-2023 perjanjian
kemitraan yang masih bersifat baku serta kurangnya asas proporsionalitas dalam
perjanjian. Pada tahun 2023 sudah banyak perubahan dalam perjanjian kemitraan
Go-Jek, tetapi dalam hal pembuatan perjanjian masih bersifat baku, termasuk isi
perjanjian tersebut. Saran dari penelitian ini ialah dalam perjanjian kemitraan
diharapkan lebih memperhatikan pihak Driver sebagai mitra, pemutusan kontrak
sebaiknya dilakukan setelah pertimbangan yang matang. Kedepannya pemerintah
harus ikut andil memperhatikan konsep perjanjian kemitraan, agar hak dan
kewajiban sesuai dengan proporsinya bagi para pihak, khususnya pada mitra GO
JEK.
Collections
- Master of Law [1445]