• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Implementasi Asas Proporsionalitas dalam Perjanjian Kemitraan antara Pt.Go To Go-jek Tokopedia dan Mitra Kerja

    Thumbnail
    View/Open
    20912090.pdf (1.505Mb)
    Date
    2024
    Author
    Mifta, Sarah
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kemitraan pada esensinya dikenal sebagai istilah gotong royong atau kerjasama dari berbagai pihak, baik secara individual maupun kelompok. Asas proporsionalitas merupakan perwujudan doktrin keadilan berkontrak yang mengoreksi dominasi asas kebebasan berkontrak yang dalam beberapa hal menimbulkan ketidakadilan. Penerapan asas proporsionalitas dalam perjanjian kemitraan Go-Jek yang masih dirasa kurang adil bagi mitranya. Untuk itu dirumuskan masalah yang pertama, apakah implementasi asas proporsionalitas belum berjalan dengan baik di dalam perjanjian kemitraan dan pelaksanaan perjanjian kemitraan antara PT. Go To Go-Jek Tokopedia dan Mitra Go-Jek. Kedua, bagaimana penerapan asas proporsionalitas seharusnya dituangkan didalam perjanjian kemitraan pada masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yakni dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep dan asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan penelitian ini. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah dalam perjanjian kemitraan Go-Jek pada tahun 2016-2023 perjanjian kemitraan yang masih bersifat baku serta kurangnya asas proporsionalitas dalam perjanjian. Pada tahun 2023 sudah banyak perubahan dalam perjanjian kemitraan Go-Jek, tetapi dalam hal pembuatan perjanjian masih bersifat baku, termasuk isi perjanjian tersebut. Saran dari penelitian ini ialah dalam perjanjian kemitraan diharapkan lebih memperhatikan pihak Driver sebagai mitra, pemutusan kontrak sebaiknya dilakukan setelah pertimbangan yang matang. Kedepannya pemerintah harus ikut andil memperhatikan konsep perjanjian kemitraan, agar hak dan kewajiban sesuai dengan proporsinya bagi para pihak, khususnya pada mitra GO JEK.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/48049
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV