Studi Komparasi Fungsi Kepartaian i Indonesia dan Korea Selatan dalam Perspektif Demokrasi
Abstract
UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 menetapkan bahwa partai
politik adalah organisasi nasional yang dibentuk oleh warga negara Indonesia untuk
membela kepentingan politik dan menjaga keutuhan negara kesatuan. Tujuan partai- partai tersebut adalah mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan
menegakkan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Indonesia. Amanat mulia UU
tersebut seringkali diabaikan oleh partai politik sehingga menyebabkan penolakan
mayoritas terhadap perwakilan legislatif dan eksekutif. Hal ini berbeda dengan sistem
kepartaian di Korea Selatan, meskipun Indonesia dan Korea Selatan memiliki sistem
kepartaian yang serupa. Oleh karena itu didalam penelitian ini akan mengkaji terkait
dengan komparasi fungsi partai politik di Indonsia dan Korea Selatan dalam perspektif
demokrasi, serta rekrutmen partai politik di Indonesia dan Korea Selatan. Dimana
penelitian ini menggunakan metode normatif yakni untuk mengkaji terkait dengan
norma hukum didalam undang - undang dengan norma hukum yang tumbuh dan
berkembang di tibuh partai politik pada masa sekarang ini. Dimana hasil dari penelitian
ini diapati bahwa Indonesia mengatur fungsi partai politik dalam Pasal 11 UU No. 2/2008, sedangkan Korea Selatan tidak. Namun, hal tersebut mencakup ketentuan
dalam Pasal 8 Konstitusi Korea, yang dapat mengakibatkan pembubaran jika tidak
dilaksanakan. Kedua negara mempunyai peraturan hukum partai mengenai rekrutmen
politik, namun rinciannya diserahkan kepada partai. Korea Selatan memerlukan
pemilihan kader partai yang sesuai kualitasnya, sedangkan Indonesia fokus pada
kuantitas dalam rekrutmen.
Collections
- Master of Law [1464]