Show simple item record

dc.contributor.authorRAHMANINGRUM, NABILA AZMI
dc.date.accessioned2024-03-04T07:05:20Z
dc.date.available2024-03-04T07:05:20Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/47939
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai Ombudsman Republik Indonesia hanya diberikan kewenangan mengeluarkan rekomendasi dan tidak berwenang menerapkan sanksi terhadap terlapor, selain itu bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yang dilakuakan untuk memperoleh data melalui wawancara dan kajian pustaka dengan menggunakan pendekatan pendekatan kasus (case approach), pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis data dilakukan analisis deskriptif kualitatif bahan hukum primer, sekunder dan tersier dari perspektif hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga pengawas pelayanan publik di Indonesia. Ombudsman Republik Indonesia ini merupakan lembaga negara independen yang berdiri sendiri dan tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun. Salah satu tugas dari Ombudsman Republik Indonesia ini yakni menyelesaikan permasalahan maladministrasi yang dilakukan oleh instansi penyelenggara pelayanan publik. Salah satu kasus maladministrasi di Indonesia yakni Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GGAPA).Kasus GGAPA tersebut yakni terjadi maladministrasi oleh Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dalam hal ini Menteri Kesehatan lalai dan tidak kompeten mengenai data pokok terkait sebaran penyakit (epidemiologi) baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat sehingga menyebabkan terjadinya kelalaian dalam pencegahan/mitigasi kasus GGAPA, kemudian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lalai terhadap pre-market dan post-market dalam mengawasi produk obat yang beredar di masyarakat. Terhadap Kasus GGAPA ini Ombudsman telah melakukan investigasi terhadap 13 provinsi yang ada di Indonesia. Hasil dari investigasi tersebut Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yakni telah terjadi kelalaian dan tidak kompetennya Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPeranen_US
dc.subjectOmbudsman Republik Indonesiaen_US
dc.subjectMaladministrasien_US
dc.subjectKasusen_US
dc.subjectGagal Ginjalen_US
dc.titlePenguatan Peran Ombudsman Republik Indonesia terhadap Tindakan Maladministrasi (Studi Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak yang dilakukan Oleh Menteri Kesehatan dan Bpom)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22912034


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record