dc.contributor.author | RAHMANINGRUM, NABILA AZMI | |
dc.date.accessioned | 2024-03-04T07:05:20Z | |
dc.date.available | 2024-03-04T07:05:20Z | |
dc.date.issued | 2023 | |
dc.identifier.uri | dspace.uii.ac.id/123456789/47939 | |
dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai Ombudsman
Republik Indonesia hanya diberikan kewenangan mengeluarkan rekomendasi dan
tidak berwenang menerapkan sanksi terhadap terlapor, selain itu bertujuan untuk
mengetahui dan memahami mengenai Ombudsman Republik Indonesia
melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Kesehatan dan Badan Pengawas Obat
dan Makanan (BPOM).Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yang
dilakuakan untuk memperoleh data melalui wawancara dan kajian pustaka dengan
menggunakan pendekatan pendekatan kasus (case approach), pendekatan
peraturan perundang-undangan (statute approach), dan menggunakan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Analisis data dilakukan analisis deskriptif
kualitatif bahan hukum primer, sekunder dan tersier dari perspektif hukum. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Ombudsman Republik Indonesia merupakan
lembaga pengawas pelayanan publik di Indonesia. Ombudsman Republik
Indonesia ini merupakan lembaga negara independen yang berdiri sendiri dan
tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun. Salah satu tugas dari Ombudsman
Republik Indonesia ini yakni menyelesaikan permasalahan maladministrasi yang
dilakukan oleh instansi penyelenggara pelayanan publik. Salah satu kasus
maladministrasi di Indonesia yakni Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal
pada Anak (GGAPA).Kasus GGAPA tersebut yakni terjadi maladministrasi oleh
Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),
dalam hal ini Menteri Kesehatan lalai dan tidak kompeten mengenai data pokok
terkait sebaran penyakit (epidemiologi) baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi
dan pusat sehingga menyebabkan terjadinya kelalaian dalam pencegahan/mitigasi
kasus GGAPA, kemudian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lalai
terhadap pre-market dan post-market dalam mengawasi produk obat yang beredar
di masyarakat. Terhadap Kasus GGAPA ini Ombudsman telah melakukan
investigasi terhadap 13 provinsi yang ada di Indonesia. Hasil dari investigasi
tersebut Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan Laporan Akhir Hasil
Pemeriksaan (LAHP) yakni telah terjadi kelalaian dan tidak kompetennya Menteri
Kesehatan dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Peran | en_US |
dc.subject | Ombudsman Republik Indonesia | en_US |
dc.subject | Maladministrasi | en_US |
dc.subject | Kasus | en_US |
dc.subject | Gagal Ginjal | en_US |
dc.title | Penguatan Peran Ombudsman Republik Indonesia terhadap Tindakan Maladministrasi (Studi Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak yang dilakukan Oleh Menteri Kesehatan dan Bpom) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.Identifier.NIM | 22912034 | |