Kekuatan Hukum Akta Elektronik di Bawah Tangan dalam Proses Pembuktian Perkara Perdata E-litigasi
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis tata cara
pembuktian perkara perdata yang dilakukan secara elektronik sebagaimana diatur
dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas PERMA Nomor 1
Tahun 2019 tentang Administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara
elektronik di mana terdapat perbedaan dalam pelaksanaan pembuktian secara
konvensional dengan pembuktian secara elektronik (e-litigasi), serta untuk mengkaji
bagaimana kekuatan hukum dari akta elektronik di bawah tangan dalam pembuktian
perkara perdata pada persidangan elektronik (e-litigasi). Penelitian ini dilakukan
dengan menggunakan metode yuridis normatif di mana penelitian dilakukan dengan
cara melakukan studi dokumen yang menggunakan data sekunder yang didapatkan
dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, teori hukum maupun
pendapat ahli hukum untuk mendapatkan pemahaman terhadap permasalahan yang
diteliti. Hasil dari penelitian ini adalah tahapan pembuktian yang dilakukan dalam
pembuktian elektronik berbeda secara administrasi dengan pembuktian secara
kovensional karena para pihak harus mengunggah bukti surat ke sistem informasi
pengadilan. Sedangkan tahapan pelaksanaan pembuktian secara elektronik tetap
mengacu kepada hukum acara yang berlaku. Selanjutnya Kekuatan hukum akta
elektronik di bawah tangan sama dengan akta di bawah tangan berbentuk
konvensional selama bukti tersebut dapat dipastikan sesuai dengan yang asli dan tidak
adanya pihak yang membantah atas bukti tersebut.
Collections
- Law [2361]