Perlindungan Hukum Nasabah dalam Perjanjian Auto Debet Bank BRI Unit Kedungperahu Ngawi (Studi Kasus Penarikan Uang Palsu di Atm Bersama)
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan dan pertanggungjawaban
hukum Bank terhadap nasabah atas penarikan uang tunai palsu saat melakukan
transaksi di ATM Bersama yang terjadi di Ngawi melalui studi studi kasus nasabah
BRI Unit Kedungperahu. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
Bagaimana perlindungan hukum nasabah BRI dalam perjanjian autodebet atas
transaksi penarikan uang palsu di ATM Bersama?; Bagaimana tanggung jawab
pihak BRI terhadap nasabah yang mendapat uang tunai palsu ketika bertransaksi
di ATM Bersama berdasarkan perjanjian autodebet?. Penelitian ini termasuk
tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dilakukan dengan studi pustaka
yang mengkaji literatur seperti buku dan jurnal ilmiah, studi dokumen yang
mengkaji peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan terkait
permasalahan yang akan diteliti, dan juga wawancara. Analisis dilakukan dengan
pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan kasus. Hasil studi
ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah masih sangat
lemah. Nasabah dalam melakukan langkah pengaduan dibatasi dengan adanya
kontrak baku dengan pihak Bank BRI sehingga tidak bisa menuntut pihak manapun
termasuk pengelola ATM Bersama, yaitu PT. Artajasa Pembayaran Elektronis.
Langkah perlindungan yang dapat dilakukan adalah berupa pengaduan kepada
pihak BRI tempat dimana Ia membuka rekening dan terikat kontrak baku. Langkah
selanjutnya nasabah hanya perlu menunggu pihak BRI menanggapi aduannya.
Pertanggungjawaban hukum adalah bentuk kewajiban untuk bertanggung jawab
atas kegagalan dalam mewujudkan tujuan sebagaimana telah ditetapkan
sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pihak BRI
hanya terbatas dengan menerima aduan dan meneruskannya kepada Bank Indonesia
setelah dilakukan investigasi sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan hanya Bank
Indonesia dan kepolisian yang memiliki yurisdiksi atas keaslian uang. Jika hasil
pemeriksaan membenarkan adanya uang palsu, maka yang Bank Indonesia
berkewajiban untuk menggantinya. Menindaklanjuti penelitian tersebut, penulis
berpendapat bahwa pentingnya pembaharuan terhadap mesin agar dapat
mendeteksi adanya uang palsu dan perawatan terhadap CCTV pada gerai ATM
manapun. Edukasi terhadap masyarakat juga diperlukan untuk meminimalisir
nasabah mengalami kerugian, dan lembaga perbankan diharapkan cepat tanggap
dalam menindaklanjuti pengaduan nasabahnya serta informatif terhadap
perkembangan kasusnyaa.
Collections
- Law [2357]