Perlindungan Hukum terhadap Whistleblower dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi Whistleblower
di Indonesia dari sisi normatif, melibatkan kajian terhadap peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan kebijakan terkait. Implikasi dari perlindungan tersebut
akan dianalisis untuk memahami sejauh mana penegakan dan kepastian hukum
bagi Whistleblower dapat terlindungi. Penelitian ini penting untuk menyusun
rekomendasi dan perbaikan atas ketentuan-ketentuan yang ada sehingga
perlindungan hukum bagi Whistleblower dapat berjalan efektif dan sesuai dengan
amanat konstitusi serta komitmen untuk melindungi HAM di Indonesia. (1)
Bagaimana perlindungan hukum Whistleblower di Indonesia? (2) Bagaimana
perlindungan hukum Whistleblower dalam Perspektif Hak Asasi Manusia?. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa (1) Perlindungan hukum terhadap Whistleblower di
Indonesia yang tertuang di dalam peraturan yang sudah ada belum mengakomodir
seluruh kepentingan Whistleblower. Sehingga sebagai landasan hukum, terkhusus bagi
aparat hukum mengalami penafsiran yang bias. Oleh karenanya antar lembaga yang
memiliki wewenang untuk melakukan perlindungan kepada Whistleblower tidak dapat
saling berkoordinasi. (2) Perlindungan hukum terhadap Whistleblower dalam perspektif
HAM khususnya dalam peraturan yang terdapat di Indonesia sudah terakomodir secara
jelas, namun turunan dari peraturan yang diatasnya masih ditemukan beberapa hal yang
belum konkrit.
Collections
- Law [2359]