Faktor Pendorong dan Penegakan Hukum Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sleman
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai perbuatan main hakim sendiri Eigenrichting yang
merupakan perbuatan pidana yang dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku maupun
korban, dimana menghakimi orang lain tampa melalui sebuah proses peradilan yang
berlaku di negara hukum ini. Perbuatan main hakim sendiri terbentuk atas reaksi yang
timbul dari masyarakat, baik sebagai individu maupun dalam bentuk massa, sebagai
akibat dari kondisi dimana hak-hak dan ketentraman mereka terusik karena adanya
tindak pidana yang merugikan baik secara materiil maupun imateriil, yang dalam
prakteknya diwujudkan dalam bentuk kekerasan sebagai tindakan balas dendam.
Penelitian ini membahas Penegakan hukum, faktor-faktor terjadinya Eigenrichting dan
upaya penanggulangannya, Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-
empiris, dengan pendekatan sosiologis dan kriminologi. Dengan lokasi penelitian di
kabupaten Sleman. Penulis menyimpulkan banyak faktor yang mempengaruhi
terjadinya tindakan main hakim sendiri di Sleman baik itu faktor internal maupun
eksternal. Faktor internal diantaranya daya emosional yang mana kesabaran setipis
tisu, mental individu, pendidikan yang rendah dan kurangnya kesadaran hukum.
Faktor eksternal, diantaranya melemahnya wibawa hukum didalam masyarakat,
viralnya ketidakadilan di media sosial, intensitas kejahatan yang semakin meningkat,
adanya provokasi, keadaan anomi di dalam masyarakat, ketersinggungan dalam
kehidupan yang sensitive dan sudah geram akan tindakan kriminal yang terjadi.
Collections
- Law [2335]