Show simple item record

dc.contributor.authorFaisal, Muhammad Rakan Alfathan
dc.date.accessioned2024-02-26T05:45:44Z
dc.date.available2024-02-26T05:45:44Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/47700
dc.description.abstractDalam praktiknya banyak pemohon PKPU dan Kepailitan merekayasa jumlah kreditor dengan berbagai cara, seperti halnya kreditor fiktif dan merekayasa dengan cara mengalihan piutang kepada pihak lain dengan cara cessie atau lain sebagainya dan bersepakat untuk bersekongkol untuk mempailitkan debitor yang mana pailit tersebut merupakan sita umum terhadap harta milik debitur yang utangnya sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dalam kata lain dapat disebut sebagai merekayasa penggandaan kreditur, yang mana hal tersebut seharusnya bisa diselesaikan melalui gugatan perdata biasa dan ketika memang tidak dapat melakukan pembayaran terhadap hutang-hutangnya maka hanya jaminan kreditlah yang dapat dilakukan penyitaan. Namun dalam realitanya banyak terjadi praktik penggandaan kreditur agar memenuhi syarat minimal pailit. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yang mana jenis penelitian ini adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa timbulnya kreditor baru karena adanya peralihan piutang secara cessie ini dapat diterima apabila proses pengalihan piutag melalui cessie tersebut memenuhi syarat yang termaktub dalam Pasal 613 dan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kesusilaan, ketertiban umum, serta dilakukan dengan itikad baik.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectCessieen_US
dc.subjectKreditor Baruen_US
dc.subjectKepailitanen_US
dc.titleStatus Cessianoris Sebagai Kreditor Baru Karena Adanya Peralihan Piutang Secara Cessie terhadap Syarat Minimum Pailiten_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410004


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record