Status Cessianoris Sebagai Kreditor Baru Karena Adanya Peralihan Piutang Secara Cessie terhadap Syarat Minimum Pailit
Abstract
Dalam praktiknya banyak pemohon PKPU dan Kepailitan merekayasa jumlah
kreditor dengan berbagai cara, seperti halnya kreditor fiktif dan merekayasa
dengan cara mengalihan piutang kepada pihak lain dengan cara cessie atau lain
sebagainya dan bersepakat untuk bersekongkol untuk mempailitkan debitor yang
mana pailit tersebut merupakan sita umum terhadap harta milik debitur yang
utangnya sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dalam kata lain dapat disebut
sebagai merekayasa penggandaan kreditur, yang mana hal tersebut seharusnya
bisa diselesaikan melalui gugatan perdata biasa dan ketika memang tidak dapat
melakukan pembayaran terhadap hutang-hutangnya maka hanya jaminan
kreditlah yang dapat dilakukan penyitaan. Namun dalam realitanya banyak terjadi
praktik penggandaan kreditur agar memenuhi syarat minimal pailit. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yang mana
jenis penelitian ini adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk
melihat hukum dalam perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa timbulnya kreditor baru karena adanya peralihan piutang secara cessie ini
dapat diterima apabila proses pengalihan piutag melalui cessie tersebut memenuhi
syarat yang termaktub dalam Pasal 613 dan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, kesusilaan, ketertiban umum, serta dilakukan dengan itikad baik.
Collections
- Law [2504]