Penerapan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pada Tindak Pidana membawa Senjata Tajam Tanpa Hak di Kepolisian Resor Bantul
Abstract
Pada dasarnya, tawuran dengan membawa dan memilikisenjata tajam dapat di
ancam dengan hukuman pidana Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun
1951 atas perkara pidana. Namun, pada kasus tawuran yang terjadi di Bantul,
terdapat pelaku tawuran yang didapati membawa, memiliki dan memfasilitasi
senjata tajam untuk melukai korban hanya diperintahkan untuk apel dan kemudian
bebas begitu saja. Sehingga pada penelitian ini, penulis tertarik untuk mengkaji
bagaimana penerapan Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 di
Kepolisian Resor Bantul dan apa faktor yang menghambat penegakan hukum
tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum empiris
dengan metode deskriptif-kualitatif yang mengkaji kaidah, pandangan masyarakat,
doktrin hukum dan bahan hukum sekunder yang berasal dari bahan kepustakaan.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa para pelaku telah memenuhi ketentuan untuk
dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, namun penegakan
hukum tidak dilakukan dengan sesuai. Faktor-faktor yang menghambat penegakan
hukum tersebut adalah faktor hukum, faktor penegak hukum dan faktor masyarakat.
Oleh karenanya, apparat penegak diharapkan dapat memberikan sanksi yang tegas
dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar meminimalisir terjadinya
tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak tersebut.
Collections
- Law [2379]