Show simple item record

dc.contributor.authorPuruhito, Muhammad Alfath Satrio
dc.date.accessioned2024-02-26T04:54:19Z
dc.date.available2024-02-26T04:54:19Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/47694
dc.description.abstractPutusan Nomor 03/KPPU-L/2020 tentang kasus predatory pricing di industri semen Kalimantan Selatan. Dalam kasus ini, terlapor adalah perusahaan baru yang memasuki pasar semen pada 2015, dengan cepat meningkatkan pangsa pasarnya sementara pesaing mengalami penurunan. Analisis mengungkapkan bahwa bukti mendukung pembuktian predatory pricing melalui pendekatan pre-cost test dan recoupment test, dengan menerapkan pendekatan rule of reason. Praktik predatory pricing ini memiliki dampak negatif yang meluas, termasuk penurunan persaingan sehat, merugikan konsumen, menghambat inovasi, dan potensial menciptakan monopoli. Penurunan harga yang tajam mengancam pesaing keluar dari pasar dan pesaing lain mengalami penurunan pendapatan. Implikasinya tidak hanya pada pelaku usaha, tetapi juga ekonomi secara keseluruhan. Pemerintah dan lembaga pengawas harus melakukan pengawasan, menerapkan uji efektif, serta kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah, dan konsumen untuk menjaga persaingan sehat. Pentingnya pendekatan rule of reason juga ditekankan untuk menghindari penilaian berlebihan terhadap praktik bisnis yang sah. Diharapkan langkah-langkah ini mampu menciptakan lingkungan bisnis adil, inovatif, dan berkelanjutan, melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat secara menyeluruh.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDampak Negatifen_US
dc.subjectPersaingan Usahaen_US
dc.subjectPredatory Pricingen_US
dc.titleDampak Negatif Praktik Predatory Pricing terhadap Persaingan Usaha (Studi Putusan KPPU No. 03/KPPU-L/2020)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410433


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record