Dampak Negatif Praktik Predatory Pricing terhadap Persaingan Usaha (Studi Putusan KPPU No. 03/KPPU-L/2020)
Abstract
Putusan Nomor 03/KPPU-L/2020 tentang kasus predatory pricing di industri semen
Kalimantan Selatan. Dalam kasus ini, terlapor adalah perusahaan baru yang memasuki
pasar semen pada 2015, dengan cepat meningkatkan pangsa pasarnya sementara
pesaing mengalami penurunan. Analisis mengungkapkan bahwa bukti mendukung
pembuktian predatory pricing melalui pendekatan pre-cost test dan recoupment test,
dengan menerapkan pendekatan rule of reason. Praktik predatory pricing ini memiliki
dampak negatif yang meluas, termasuk penurunan persaingan sehat, merugikan
konsumen, menghambat inovasi, dan potensial menciptakan monopoli. Penurunan
harga yang tajam mengancam pesaing keluar dari pasar dan pesaing lain mengalami
penurunan pendapatan. Implikasinya tidak hanya pada pelaku usaha, tetapi juga
ekonomi secara keseluruhan. Pemerintah dan lembaga pengawas harus melakukan
pengawasan, menerapkan uji efektif, serta kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah,
dan konsumen untuk menjaga persaingan sehat. Pentingnya pendekatan rule of reason
juga ditekankan untuk menghindari penilaian berlebihan terhadap praktik bisnis yang
sah. Diharapkan langkah-langkah ini mampu menciptakan lingkungan bisnis adil,
inovatif, dan berkelanjutan, melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat
secara menyeluruh.
Collections
- Law [2314]