Hutang Panai’ Sebagai Alasan Perceraian dalam Masyarakat Adat Suku Bugis-makassar
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai Hutang Panai’ Sebagai Alasan Perceraian Dalam
Masyarat Adat Suku Bugis-Makassar. Rumusan masalah yang akan diteliti dalam penelitian
ini adalah bagaimana kedudukan uang panai’ dalam perkawinan bagi masyarakat Bugis
Makassar? dan apakah hutang panai’ dapat dijadikan alasan dalam perceraian?.
Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan yang
dilakukan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil dari analisa
tersebut bahwa Kedudukan uang panai’ dalam perkawinan bagi masyarakat Bugis-
Makassar ialah menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh seorang laki-laki
apabila ingin menikahi wanita suku Bugis-Makasaar dan Hutang panai’ tidak dapat
dijadikan alasan dalam perceraian, hutang panai’ hanya salah satu faktor yang
menyebabkan pertengkaran antara suami dan istri yang menjadi dasar bagi hakim
mengabulkan gugatan tersebut. Adapun saran penelelitian ini baik nya permintaan uang
panai’ tersebut dimusyawarahkan secara terbuka dan sesuai kemampuan dengan
memenuhi kesepakatan dan tidak memberatkan semua pihak dan pada dasarnya hutang
panai’ hanya dapat dijadikan salah satu faktor mengajukan gugatan, akan tetapi hutang
panai’ tidak dapat menjadi dasar hakim mengabulkan gugatan cerai. Karna hakim harus
benar-benar memutus perkara cerai sesuai dengan ketentuan yang ada dan di atur dalam
hukum.
Collections
- Law [2359]