Pengaturan Pencatatan Perkawinan Beda Agama Antara Agama Islam dengan Agama Nasrani dan Implikasinya Terhadap Hukum Kewarisan
Abstract
Penelitian ini berlatarbelakang atas pelaksanaan pencatatan perkawinan beda
agama yang ada di Indonesia. Dimana Perkawinan beda agama sendiri masih menjadi
polemik keabsahan pencatatannya, hal ini karena UU Perkawinan tidak menyebutkan
dan cenderung melarang Perkawinan beda agama berdasarkan peraturan turunannya
dan peraturan terkait, namun saat ini pencatatan perkawinan beda agama dilakukan
dengan dasar hukum UU Adminduk yakni melalui penetapan pengadilan juga dengan
yurisprudensi yang ada. Akibat dari perkawinan beda agama tersebut salah satu potensi
masalah yang ada ialah mengenai waris. Rumusan masalah penelitian pertama,
bagaimana pengaturan pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia? Kedua,
Bagaimana implikasi pencatatan perkawinan beda agama terhadap hukum kewarisan?
Penelitian menggunakan metode normatif yuridis, dengan pendekatan pendekatan
konseptual (conseptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue
approach). Hasil penelitian pertama, secara hukum pengaturan pencatatan perkawinan
beda agama adalah tidak sah secara materiil, hal ini karena sudah tidak ada jalan untuk
perkawinan beda agama yang dibenarkan di Indonesia fatwa MA No.
No.231/PAN/HK.05/1/2019, SEMA No.2 tahun 2023 UU Perkawinan, Putusan MK
No.24/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No.68 PUU-XII-2014. Kedua, Implikasi
perkawinan beda agama atas hukum waris adalah dapat menimbulkan ketidakadilan
penghitungan waris karena penggunaan hukum waris yang berasal dari pewaris. Hal ini
karena adanya dua hukum tertulis mengenai pembagian waris berdasarkan agama yakni
KHI dan KUHPerdata. Penggunaan hukum waris tersebut juga bukanlah dari aturan
perundang-undangan yang ada melainkan dari putusan sebagai yurisprudensi.
Collections
- Law [2361]