Show simple item record

dc.contributor.authorHarahap, Dzulfiqar Maulana Hakim
dc.date.accessioned2024-02-22T03:13:43Z
dc.date.available2024-02-22T03:13:43Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/47631
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui relevansi sidang perkara pidana yang dilakukan secara online sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 setelah pandemi covid-19, karena sidang online menyimpang dengan asas dan penerapan pasal KUHAP. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pelaksanaan sidang secara online di Pengadilan Negeri Cilacap dan kesesuaian pengadilan dalam mengadili secara online terhadap asas dan penerapan pasal dalam KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dan metode penelitian normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan empiris sosiologis dan pendekatan normatif perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan tata cara persidangan secara online yang tidak jauh berbeda dengan sidang secara tatap muka serta kendala yang ada dan ketidaksesuaian sidang online menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 dengan asas dan penerapan pasal dalam KUHAP. Persidangan secara online akan lebih efektif jika badan peradilan meningkatkan sarana prasarana yang dimiliki dan sebaikanya persidangan dilakukan secara tatap muka atau offline.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerkara Pidanaen_US
dc.subjectCovid-19en_US
dc.subjectSidang Onlineen_US
dc.subjectKUHAPen_US
dc.titlePelaksanaan Sidang Perkara Pidana Secara Online Menurut Perma Nomor 4 Tahun 2020en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410094


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record