Pelaksanaan Sidang Perkara Pidana Secara Online Menurut Perma Nomor 4 Tahun 2020
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui relevansi sidang perkara pidana yang
dilakukan secara online sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020
setelah pandemi covid-19, karena sidang online menyimpang dengan asas dan
penerapan pasal KUHAP. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
pelaksanaan sidang secara online di Pengadilan Negeri Cilacap dan kesesuaian
pengadilan dalam mengadili secara online terhadap asas dan penerapan pasal dalam
KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dan
metode penelitian normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah
pendekatan empiris sosiologis dan pendekatan normatif perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menunjukan tata cara persidangan secara online yang tidak jauh
berbeda dengan sidang secara tatap muka serta kendala yang ada dan
ketidaksesuaian sidang online menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4
Tahun 2020 dengan asas dan penerapan pasal dalam KUHAP. Persidangan secara
online akan lebih efektif jika badan peradilan meningkatkan sarana prasarana yang
dimiliki dan sebaikanya persidangan dilakukan secara tatap muka atau offline.
Collections
- Law [2361]