Pertimbangan Hakim dan Perlindungan Hukum Korban dalam Putusan Kasus Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi dengan Motif Pengancaman
Abstract
Salah satu bentuk kekerasan seksual yang banyak terjadi di Indonesia ialah
penyebaran konten pornografi salah satunya dengan ancaman. Tindak pidana
penyebaran konten pornografi dengan ancaman ini bertujuan untuk mengancaman
korban agar si pelaku mendapatkan hal yang ia inginkan dengan cara menyebarkan
foto atau video pornografi korban. Pengancaman ini pada umumnya dilakukan oleh
pelaku yang kebanyakan adalah orang terdekat dari korban seperti kekasih korban.
Terhadap kasus-kasus tindak pidana salah satunya penyebaran konten pornografi
ini hakim harus mempertimbangkan beberapa hal sebelum memberikan putusan.
Pertimbangan yang dimaksud ialah unsur pemberat dan peringan. Kedua unsur
tersebut harus terdapat dalam putusan agar dapat menghasilkan putusan yang
proporsional. Pada penelitian ini jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian
hukum normatif. Penelitian ini akan berfokus pada meneliti putusan-putusan hakim,
peraturan perundang-undangan serta literatur-literatur hukum yang relevan dengan
topik penelitian. Metode pendekatan yang digunakan ialah pendekatan melalui
putusan-putusan hakim dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan
topik. Adapun sumber data penelitian yang digunakan ialah data sekunder dan
analisis data yang akan digunakan ialah analisis data kualitatif. Hasil penelitian
menunjukan bahwa dalam memutuskan perkara tindak pidana penyebaran konten
pornografi hakim menggunakan unsur pemberat dan peringan sebagai
pertimbangan dalam memberi putusan. Untuk kasus tindak pidana penyebaran
konten pornografi hukuman yang diberikan lebih berat karena adanya unsur
pengancaman terhadap korban. Adapun dalam putusan yang diteliti disimpulkan
belum ada tindakan lebih lanjut dalam menangani konten pornografi yang sudah
tersebar di sosial media yang merugikan korban. Sehingga hak-hak korban belum
sepenuhnya terpenuhi. Walaupun sudah ada pemberian perlindungan dalam bentuk
pemidanaan terhadap pelaku. Saran dari penulis maka diperlukan adanya tindakan
lebih lanjut untuk pemenuhan hak korban yaitu seperti pemberian layanan
konsultasi ke psikolog dan penghapusan konten yang sudah beredar.
Collections
- Law [2359]