Penerapan Pasal 8 Huruf (F) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Oleh Hakim terhadap Larangan Perkawinan Beda Agama pada Pengadilan Negeri
dc.contributor.author | Leswara, Elsyani Putri | |
dc.date.accessioned | 2024-02-22T02:16:01Z | |
dc.date.available | 2024-02-22T02:16:01Z | |
dc.date.issued | 2023 | |
dc.identifier.uri | dspace.uii.ac.id/123456789/47618 | |
dc.description.abstract | Bahwa pada dasarnya beberapa agama melarang kita untuk melakukan perkawinan beda agama sesuai dengan bunyi Pasal 8 huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang pada faktanya tidak diterapkan oleh hakim dalam menetapkan permohonan perkawinan beda agama. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana penerapan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam perkawinan beda agama; dan Apakah norma-norma agama di Indonesia melarang perkawinan beda agama?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian melalui perunddang-undangan serta pendekatan kasus mengenai pertimbangan hakim tidak menerapkan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam perkawinan beda agama. Hasil penelitian ini adalah hakim beranggapan bahwa Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bukan merupakan larangan perkawinan beda agama yang pada nyata bahwa Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan perkawinan dilarang antara dua orang yang oleh agamnya dilarang kawin yang mana perkawinan beda agama termasuk didalam larangan perkawinan dan norma-norma agama di Indonesia melarang perkawinan beda agama berdasarkan kitab-kitab yang dipercayainya. Dari hasil penelitian tersebut penulis memberi saran seharusnya hakim dalam pertimbangan permohonan perkawinan beda agama menggunakan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 karena sudah jelas pasal tersebut mengatur larangan perkawinan beda agama. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Perkawinan | en_US |
dc.subject | Larangan Perkawinan | en_US |
dc.subject | Perkawinan Beda Agama | en_US |
dc.title | Penerapan Pasal 8 Huruf (F) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Oleh Hakim terhadap Larangan Perkawinan Beda Agama pada Pengadilan Negeri | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.Identifier.NIM | 19410584 |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
Law [2504]