Penerapan Pasal 8 Huruf (F) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Oleh Hakim terhadap Larangan Perkawinan Beda Agama pada Pengadilan Negeri
Abstract
Bahwa pada dasarnya beberapa agama melarang kita untuk melakukan perkawinan
beda agama sesuai dengan bunyi Pasal 8 huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 yang pada faktanya tidak diterapkan oleh hakim dalam menetapkan
permohonan perkawinan beda agama. Rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah: Bagaimana penerapan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 dalam perkawinan beda agama; dan Apakah norma-norma agama di Indonesia
melarang perkawinan beda agama?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif dengan pendekatan penelitian melalui perunddang-undangan serta
pendekatan kasus mengenai pertimbangan hakim tidak menerapkan Pasal 8 huruf f
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam perkawinan beda agama. Hasil
penelitian ini adalah hakim beranggapan bahwa Pasal 8 huruf f Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 bukan merupakan larangan perkawinan beda agama yang
pada nyata bahwa Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
menyebutkan perkawinan dilarang antara dua orang yang oleh agamnya dilarang
kawin yang mana perkawinan beda agama termasuk didalam larangan perkawinan
dan norma-norma agama di Indonesia melarang perkawinan beda agama
berdasarkan kitab-kitab yang dipercayainya. Dari hasil penelitian tersebut penulis
memberi saran seharusnya hakim dalam pertimbangan permohonan perkawinan
beda agama menggunakan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
karena sudah jelas pasal tersebut mengatur larangan perkawinan beda agama.
Collections
- Law [2504]