Show simple item record

dc.contributor.authorRangkuti, Rizka Ananda
dc.date.accessioned2024-02-22T01:08:57Z
dc.date.available2024-02-22T01:08:57Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/47602
dc.description.abstractPakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, namun hingga saat ini praktik perdagangan pakaian bekas masih terus terjadi. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang sejauh mana implementasi peraturan tersebut di Kota Padangsidimpuan serta menganalisis bagaimana pengaruhnya dalam melindungi konsumen di dengan meninjau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan kebijakan dan sosiologis. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi pustaka. Subjek dalam penelitian ini adalah Kepala Dinas Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan, Kepala Bidang Dinas Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan, pelaku usaha, dan konsumen pakaian bekas impor di Pasar Sangkumpal Bonang. Data penelitian diolah secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian membuktikan bahwa implementasi baru sampai pada level substansi hukumnya saja, sedangkan level struktur dan budaya hukum belum berjalan. Selain itu, konsumen tidak sadar dampak dari penggunaan pakaian bekas impor sehingga dapat disimpulkan peraturan larangan impor dan perlindungan konsumen tidak memberikan pengaruh apapun terhadap masyarakat kota Padangsidimpuan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectImplementasi Hukumen_US
dc.subjectLarangan Impor Pakaian Bekasen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.titleImplementasi Larangan Impor Pakaian Bekas di Kota Padangsidimpuanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410603


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record