Implementasi Larangan Impor Pakaian Bekas di Kota Padangsidimpuan
Abstract
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan
Barang Dilarang Impor, namun hingga saat ini praktik perdagangan pakaian bekas
masih terus terjadi. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
tentang sejauh mana implementasi peraturan tersebut di Kota Padangsidimpuan
serta menganalisis bagaimana pengaruhnya dalam melindungi konsumen di dengan
meninjau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan metode
pendekatan kebijakan dan sosiologis. Teknik pengumpulan data melalui observasi,
wawancara, dan studi pustaka. Subjek dalam penelitian ini adalah Kepala Dinas
Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan, Kepala Bidang Dinas Perdagangan
Daerah Kota Padangsidimpuan, pelaku usaha, dan konsumen pakaian bekas impor
di Pasar Sangkumpal Bonang. Data penelitian diolah secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian membuktikan bahwa implementasi baru sampai pada level
substansi hukumnya saja, sedangkan level struktur dan budaya hukum belum
berjalan. Selain itu, konsumen tidak sadar dampak dari penggunaan pakaian bekas
impor sehingga dapat disimpulkan peraturan larangan impor dan perlindungan
konsumen tidak memberikan pengaruh apapun terhadap masyarakat kota
Padangsidimpuan.
Collections
- Law [2308]