Show simple item record

dc.contributor.authorArum, Nimas Ayuni Kusuma
dc.date.accessioned2024-02-19T02:27:39Z
dc.date.available2024-02-19T02:27:39Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/47504
dc.description.abstractPenelitian ini memfokuskan pada penjelasan tentang hibah pada anak angkat yang melebihi 1/3 harta orang tua angkatnya sehingga mengakibatkan ahli waris terhalang untuk mendapatkan harta warisan. Penelitian ini memuat rumusan masalah Bagaimana penerapan ketentuan maksimal sepertiga pada hibah anak angkat? Apakah akibat jika harta yang dihibahkan pada anak angkat melebihi dari sepertiga harta orang tua angkatnya? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa hibah pada anak angkat wajib menerapkan ketentuan maksimal sepertiga harta yang dimiliki oleh penghibah sebagaimana Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hibah dipertimbangkan sebagai warisan oleh karena itu hibah yang dimiliki dipertimbangkan sebagai hibah wasiat dan seharusnya diterapkan tidak melebihi sepertiga dikarenakan dapat merugikan pihak ahli waris dan melanggar ketentuan. Akibat harta yang melebihi ketentuan maksimal 1/3 maka hibah tersebut dapat tetap sah atau dapat diajukan pembatalan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAnak Angkaten_US
dc.subjectWasiat Wajibahen_US
dc.subjectHibahen_US
dc.titlePenerapan Prinsip Wasiat Wajibah Maksimal 1/3 pada Hibah Anak Angkaten_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410115


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record