Penerapan Prinsip Wasiat Wajibah Maksimal 1/3 pada Hibah Anak Angkat
Abstract
Penelitian ini memfokuskan pada penjelasan tentang hibah pada anak
angkat yang melebihi 1/3 harta orang tua angkatnya sehingga
mengakibatkan ahli waris terhalang untuk mendapatkan harta warisan.
Penelitian ini memuat rumusan masalah Bagaimana penerapan ketentuan
maksimal sepertiga pada hibah anak angkat? Apakah akibat jika harta yang
dihibahkan pada anak angkat melebihi dari sepertiga harta orang tua
angkatnya? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa hibah pada anak angkat wajib
menerapkan ketentuan maksimal sepertiga harta yang dimiliki oleh
penghibah sebagaimana Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hibah
dipertimbangkan sebagai warisan oleh karena itu hibah yang dimiliki
dipertimbangkan sebagai hibah wasiat dan seharusnya diterapkan tidak
melebihi sepertiga dikarenakan dapat merugikan pihak ahli waris dan
melanggar ketentuan. Akibat harta yang melebihi ketentuan maksimal 1/3
maka hibah tersebut dapat tetap sah atau dapat diajukan pembatalan.
Collections
- Law [2389]