Show simple item record

dc.contributor.authorKhoirunnisa, Hafara
dc.date.accessioned2024-02-16T01:47:47Z
dc.date.available2024-02-16T01:47:47Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/47455
dc.description.abstractPenjajahan Israel yang masih berlangsung menyebabkan timbulnya berbagai penderitaan yang berkepanjangan dan meluas bagi Bangsa Palestina. Impian Theodore Herzl dalam mendirikan negara Yahudi di Palestina merupakan akar dari Yahudisasi, yang secara garis besar menargetkan empat pilar utama di Palestina, yakni tanah, manusia, identitas, dan tempat suci. Penghancuran fisik sebagai bagian dari Yahudisasi, dilakukan bersamaan dengan serangan terhadap identitas dan budaya Palestina. Berbagai tindakan tersebut berakhir pada dugaan adanya kejahatan genosida sebagai kejahatan yang paling serius, serta genosida budaya sebagai isu kontroversial. Kejahatan genosida telah diatur dalam Pasal 6 Statuta Roma 1998 namun genosida budaya secara eksplisit tidak diatur dalam Hukum Internasional, akibat eliminasi dalam proses negosiasi perumusan Konvensi Genosida. Akan tetapi, konsep genosida budaya yang diciptakan oleh Lemkin masih menjadi bagian dari pembahasan para ahli hukum. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Data penelitian yang dikumpulkan dilakukan dengan cara studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Analisis dilakukan dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang- undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan historis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Yahudisasi di Palestina merupakan kejahatan genosida sebagaimana terdapat dalam Pasal 6 (c) Statuta Roma 1998. Yahudisasi juga dapat dikategorikan sebagai genosida budaya, meskipun pendapat ahli yang tertuang dalam karya hukum merupakan sumber hukum subsider, dan sampai saat ini belum diakui sebagai hukum kebiasaan internasional, sehingga hanya dapat dipandang sebagai niat genosida yang diakui hukum internasional. Diharapkan agar Palestina segera meminta Jaksa Penuntut ICC untuk melakukan investigasi serta negara- negara dapat segera membahas dan merumuskan hukum internasional tentang genosida budaya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectGenosida Budayaen_US
dc.subjectYahudisasien_US
dc.subjectPalestinaen_US
dc.subjectStatuta Romaen_US
dc.titleGenosida Budaya dalam Statuta Roma 1998: Studi Kasus Yahudisasi di Palestinaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410597


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record