Genosida Budaya dalam Statuta Roma 1998: Studi Kasus Yahudisasi di Palestina
Abstract
Penjajahan Israel yang masih berlangsung menyebabkan timbulnya berbagai
penderitaan yang berkepanjangan dan meluas bagi Bangsa Palestina. Impian
Theodore Herzl dalam mendirikan negara Yahudi di Palestina merupakan akar dari
Yahudisasi, yang secara garis besar menargetkan empat pilar utama di Palestina,
yakni tanah, manusia, identitas, dan tempat suci. Penghancuran fisik sebagai bagian
dari Yahudisasi, dilakukan bersamaan dengan serangan terhadap identitas dan
budaya Palestina. Berbagai tindakan tersebut berakhir pada dugaan adanya
kejahatan genosida sebagai kejahatan yang paling serius, serta genosida budaya
sebagai isu kontroversial. Kejahatan genosida telah diatur dalam Pasal 6 Statuta
Roma 1998 namun genosida budaya secara eksplisit tidak diatur dalam Hukum
Internasional, akibat eliminasi dalam proses negosiasi perumusan Konvensi
Genosida. Akan tetapi, konsep genosida budaya yang diciptakan oleh Lemkin
masih menjadi bagian dari pembahasan para ahli hukum. Penelitian ini termasuk
jenis penelitian hukum normatif. Data penelitian yang dikumpulkan dilakukan
dengan cara studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan metode kualitatif.
Analisis dilakukan dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-
undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan historis. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa Yahudisasi di Palestina merupakan kejahatan genosida
sebagaimana terdapat dalam Pasal 6 (c) Statuta Roma 1998. Yahudisasi juga dapat
dikategorikan sebagai genosida budaya, meskipun pendapat ahli yang tertuang
dalam karya hukum merupakan sumber hukum subsider, dan sampai saat ini belum
diakui sebagai hukum kebiasaan internasional, sehingga hanya dapat dipandang
sebagai niat genosida yang diakui hukum internasional. Diharapkan agar Palestina
segera meminta Jaksa Penuntut ICC untuk melakukan investigasi serta negara-
negara dapat segera membahas dan merumuskan hukum internasional tentang
genosida budaya.
Collections
- Law [2335]