Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dalam Penyelesaian Eksekusi Perkara Perdata yang Berkeadilan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui kewenangan Ketua Pengadilan
Negeri Tanjung Pinang dalam penyelesaian eksekusi perkara perdata yang
berkeadilan. Rumusan masalah yang diajukan yaitu, Bagaimana kewenangan KPN
Tanjung Pinang dalam mengurangi tunggakan permohonan eksekusi, dan
Bagaimana pelaksanaan eksekusi oleh KPN Tanjung Pinang yang mencerminkan
rasa keadilan? Penelitian ini termasuk penelitian empiris, pendekatan yang
dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kewenangan dan pendekatan
sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat berbagai kewenangan
yang dimiliki oleh KPN Tanjung Pinang untuk membantu mengurangi tunggakan
sebanyak 44 permohonan eksekusi yang pada awalnya PN Tanjung Pinang
memiliki 55 permohonan eksekusi yang tertunggak sejak serah terima jabatan dari
KPN yang lama menjadi KPN yang baru. Berdasarkan 2 permohonan eksekusi pada
PN Tanjung pinang yakni eksekusi Hak Tanggungan Nomor 2/Pen.Eks.AHT
/2020/PN.Tpg dan Permohonan eksekusi secara sukarela dalam perkara Nomor
2/Pen.Eks.AHT/2020/PN.Tpg telah terselesaikan oleh KPN Tanjung Pinang yang
dimana kedua belah pihak termohon dan pemohon mendapatkan masing masing
mendapatkan rasa keadilan dari kebijakan yang telah di ambil dari KPN Tanjung
pinang.
Collections
- Law [2361]