Show simple item record

dc.contributor.authorKholid, Idham
dc.date.accessioned2024-02-05T06:59:01Z
dc.date.available2024-02-05T06:59:01Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/47329
dc.description.abstractPenyelenggaraan pemilu di Tahun 2024 telah ditetapkan pada 14 Februari 2024, sebagaimana telah dicapai melalui rapat bersama antara komisi II DPR RI, Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU). Namun, terdapat wacana dalam penundaan pemilu tahun 2024. Pasalnya, penundaan pemilu 2024 maka harus ditentukan pula bagaimana nasib Presiden, Wakil Presiden dan anggota DPR- DPD yang masa jabatannya habis pada tahun tersebut, hal itu harus diperjelas dengan menentukan siapa lembaga yang berhak memperpanjang masa jabatan Presiden tersebut, Wakil Presiden dan anggota DPR-DPD. Jika hak untuk memperpanjang jabatan Presiden, Wakil Presiden dan anggota DPR-DPD diberikan kepada MPR maka Pasal dalam UUD NRI tahun 1945 yang mengatur soal lembaga tinggi negara juga harus dirubah. Pada dasarnya kejadian tersebut sama sekali belum diatur dalam konstitusi yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yaitu tentang kekosongan Presiden dan Wakil Presiden, begitu pula dengan Pasal 8 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 hanya mengatur kekosongan jabatan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, dan diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, artinya penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan sebagai acuan penelitian menggunakan pendekatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, literature, teori-teori hukum secara keseluruhan terkait dengan permasalahan yang diangkat sehingga dapat memperoleh jawaban permasalahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dapat menimbulkan pro kontra di masyarakat seperti halnya penambahan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Hakekatnya, konstitusi tidak dapat diubah dengan alasan yang tidak sejalan dengan kedaulatan rakyat, atau hanya karena permainan politik tertentu.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMasa Jabatan Presiden Dan Wakil Presidenen_US
dc.subjectDemokrasien_US
dc.subjectDampak Penundaan Pemiluen_US
dc.titleKonstitusionalitas Wacana Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18410195


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record