Konstitusionalitas Wacana Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Abstract
Penyelenggaraan pemilu di Tahun 2024 telah ditetapkan pada 14 Februari 2024,
sebagaimana telah dicapai melalui rapat bersama antara komisi II DPR RI, Kementerian
dalam Negeri Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas
Pemilihan Umum (BAWASLU). Namun, terdapat wacana dalam penundaan pemilu tahun
2024. Pasalnya, penundaan pemilu 2024 maka harus ditentukan pula bagaimana nasib
Presiden, Wakil Presiden dan anggota DPR- DPD yang masa jabatannya habis pada tahun
tersebut, hal itu harus diperjelas dengan menentukan siapa lembaga yang berhak
memperpanjang masa jabatan Presiden tersebut, Wakil Presiden dan anggota DPR-DPD.
Jika hak untuk memperpanjang jabatan Presiden, Wakil Presiden dan anggota DPR-DPD
diberikan kepada MPR maka Pasal dalam UUD NRI tahun 1945 yang mengatur soal
lembaga tinggi negara juga harus dirubah. Pada dasarnya kejadian tersebut sama sekali
belum diatur dalam konstitusi yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
yaitu tentang kekosongan Presiden dan Wakil Presiden, begitu pula dengan Pasal 8 ayat 3
UUD NRI Tahun 1945 hanya mengatur kekosongan jabatan jika Presiden dan Wakil
Presiden mangkat, berhenti, dan diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
secara bersamaan.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, artinya
penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan sebagai acuan penelitian menggunakan
pendekatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, literature, teori-teori hukum
secara keseluruhan terkait dengan permasalahan yang diangkat sehingga dapat memperoleh
jawaban permasalahan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dapat menimbulkan pro kontra di
masyarakat seperti halnya penambahan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Hakekatnya, konstitusi tidak dapat diubah dengan alasan yang tidak sejalan dengan
kedaulatan rakyat, atau hanya karena permainan politik tertentu.
Collections
- Law [2357]