Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si
dc.contributor.advisorDr. M. Arif Setiawan,S.H.,M.H.
dc.contributor.authorKristianingsih, Sri Aryanti
dc.date.accessioned2017-12-05T10:21:31Z
dc.date.available2017-12-05T10:21:31Z
dc.date.issued2016-07-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4730
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengaturan hak-hak narapidana sejalan dengan prinsip-pirinsip Hak Asasi Manusia (HAM), dan bagaimana implementasinya di Rutan Salatiga. Rumusan masalah adalah : (1) Apakah pengaturan hak-hak Narapidana sejalan dengan prinsipprinsip HAM ; 2) Bagaimanakah praktek pelaksanaannya di Rutan Salatiga. Penelitian ini merupakan penelitian hukum non doktrinal dengan jenis penelitian sosio legal. Data-data penelitian melalui studi dokumen dan wawancara. Metode analisis adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak-hak narapidana sejalan dengan pengakuan, penghormatan dan perlindungan HAM, nampak pada pengaturan hak-hak narapidana melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun aturan internasional tentang HAM yang diadopsi dan digunakan di Indonesia, sejalan dengan pengakuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Pelaksanaan hak-hak narapidana di RUTAN Salatiga sudah berjalan cukup baik. Hak narapidana dalam pasal 14 UU No. 12 tahun 1995 maupun non derogable rights juga sudah dilaksanakan oleh RUTAN Salatiga, namun keterbatasan sarana dan pra sarana berpengaruh pada pelaksanaan hak-hak tersebut. Pengetahuan dan kesadaran narapidana akan hak-haknya cenderung kurang menyeluruh. Narapidana cenderung hanya memfokuskan pada pemenuhan hak menerima kunjungan, hak mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas. Demi hak-hak tersebut narapidana berusaha berkelakuan baik, tidak mau mencari masalah dengan sesama narapidana maupun dengan petugas, dan cenderung mau mengikuti semua kegiatan pembinaan meskipun ada unsur keterpaksaan karena rutinitas dan adanya evaluasi. Pengetahuan petugas tentang hak-hak narapidana cukup baik, tahu apa saja yang menjadi hak-hak narapidana yang harus dipenuhi, meskipun tidak hafal secara detail. Peneliti menyarankan peraturan-peraturan tersebut perlu terus ditegakkan dan dilaksanakan di RUTAN maupun LAPAS, perlu peningkatan sarana dan pra sarana supaya pemenuhan hak-hak narapidana dapat optimal, perlu memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada narapidana tentang hak-haknya secara menyeluruh, perlu dibangun kesadaran narapidana dalam mengikuti kegiatan pembinaan bukan hanya demi mendapatkan haknya, serta pemahaman petugas Rutan akan hak-hak narapidana perlu ditingkatkan melalui peningkatan pengetahuan akan hak-hak narapidana secara detail.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.titleHak Narapidana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi di Rutan Salatiga)id
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record