Problematika Hukum Penyelesaian Tindakan Faktual Dan/atau Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah Sebagai Obyek Sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara
Abstract
Setelah terbit UU AP dan Perma 2/2019 terjadi perubahan makna KTUN yang
sekaligus memperluas kewenangan absolut PTUN. Dalam praktik terjadi
kebingungan untuk menentukan peradilan mana yang berwenang untuk
menyelesaikan sengketa tindakan faktual dan/atau OOD. Ada tiga sengketa yang
menjadi studi kasus dalam penelitian ini, yaitu pertama, kasus warga Kentingan
Solo melawan Tergugat I Wali Kota Solo dan Tergugat II Polresta Surakarta.
Kedua, kasus pernyataan Jaksa Agung saat rapat paripurna di DPR RI. Ketiga,
kasus pelambatan atau pemblokiran akses internet di Papua antara AJI dan
SAFEnet Melawan Tergugat I yaitu Kominfo dan Tergugat II yaitu Preisden RI.
Adapun permasalahan hukumnya pertama, apakah tindakan faktual dan/atau OOD
setelah terbit UU AP dan Perma 2/2019 sepenuhnya menjadi kompetensi absolut
dari PTUN ?. Kedua, apa pertimbangan hukum Majelis Hakim PTUN dalam
menentukan obyek sengketa pada Putusan Nomor 26/G/TF/2020/PTUN.SMG,
Nomor 99/G/2020/PTUN-JKT, dan Nomor 230//GTF/2019/PTUN-JKT ?.
Penelitian ini secara khusus memusatkan fokus pada studi kasus. Jenis penelitian
yang digunakan yaitu penelitian hukum yuridis-empiris. Teknik pengumpulan
data yang digunakan yakni melalui studi kepustakaan dan wawancara narasumber
terhadap data-data primer, sekunder dan tersier. Analisis yang digunakan adalah
secara deskriptif. Penulis menyimpulkan, pertama, tidak sepenuhnya objek
perkara tindakan faktual dan/atau OOD menjadi kompetensi absolut dari PTUN.
Pengadilan Negeri juga masih berwenang untuk memeriksa dan mengadili objek
gugatan tersebut sepanjang KTUN terbit berdasarkan hukum privat bukan hukum
publik. Kedua, Majelis Hakim PTUN Semarang dan Jakarta menyatakan hal yang
sama bahwa tindakan pemerintah dalam putusan nomor
26/G/TF/2020/PTUN.SMG, putusan nomor 99/G/2020/PTUN-JKT, dan putusan
nomor 230/GTF/2019/PTUN-JKT adalah masuk dalam kualifikasi perbuatan
melawan hukum oleh pemerintah sebagaimana yang diatur pada Pasal 1 Angka 1
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman
Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili
Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah
(Onrechtmatige Overheidsdaad)”. Namun dalam putusan
26/G/TF/2020/PTUN.SMG Majelis Hakim tidak menerima gugatan, sedangkan
dalam putusan 99/G/2020/PTUN-JKT, dan putusan nomor 230/GTF/2019/PTUN-
JKT Majelis Hakim menerima gugatan. Penulis menyarankan Pemerintah dan
DPR RI untuk melakukan revisi UU AP dan UU PTUN untuk mensinkronkan
norma hukum formil dan materil yang saling kontradiksi antara kedua UU
tersebut. Selanjutnya menyarankan untuk revisi Perma 2/2019 khususnya terkait
istilah yang digunakan harus sesuai dengan hukum public.
Collections
- Law [2428]