• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Problematika Hukum Penyelesaian Tindakan Faktual Dan/atau Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah Sebagai Obyek Sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara

    Thumbnail
    View/Open
    19912066.pdf (2.419Mb)
    Date
    2023
    Author
    Rohman, Nur
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Setelah terbit UU AP dan Perma 2/2019 terjadi perubahan makna KTUN yang sekaligus memperluas kewenangan absolut PTUN. Dalam praktik terjadi kebingungan untuk menentukan peradilan mana yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa tindakan faktual dan/atau OOD. Ada tiga sengketa yang menjadi studi kasus dalam penelitian ini, yaitu pertama, kasus warga Kentingan Solo melawan Tergugat I Wali Kota Solo dan Tergugat II Polresta Surakarta. Kedua, kasus pernyataan Jaksa Agung saat rapat paripurna di DPR RI. Ketiga, kasus pelambatan atau pemblokiran akses internet di Papua antara AJI dan SAFEnet Melawan Tergugat I yaitu Kominfo dan Tergugat II yaitu Preisden RI. Adapun permasalahan hukumnya pertama, apakah tindakan faktual dan/atau OOD setelah terbit UU AP dan Perma 2/2019 sepenuhnya menjadi kompetensi absolut dari PTUN ?. Kedua, apa pertimbangan hukum Majelis Hakim PTUN dalam menentukan obyek sengketa pada Putusan Nomor 26/G/TF/2020/PTUN.SMG, Nomor 99/G/2020/PTUN-JKT, dan Nomor 230//GTF/2019/PTUN-JKT ?. Penelitian ini secara khusus memusatkan fokus pada studi kasus. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum yuridis-empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni melalui studi kepustakaan dan wawancara narasumber terhadap data-data primer, sekunder dan tersier. Analisis yang digunakan adalah secara deskriptif. Penulis menyimpulkan, pertama, tidak sepenuhnya objek perkara tindakan faktual dan/atau OOD menjadi kompetensi absolut dari PTUN. Pengadilan Negeri juga masih berwenang untuk memeriksa dan mengadili objek gugatan tersebut sepanjang KTUN terbit berdasarkan hukum privat bukan hukum publik. Kedua, Majelis Hakim PTUN Semarang dan Jakarta menyatakan hal yang sama bahwa tindakan pemerintah dalam putusan nomor 26/G/TF/2020/PTUN.SMG, putusan nomor 99/G/2020/PTUN-JKT, dan putusan nomor 230/GTF/2019/PTUN-JKT adalah masuk dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum oleh pemerintah sebagaimana yang diatur pada Pasal 1 Angka 1 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad)”. Namun dalam putusan 26/G/TF/2020/PTUN.SMG Majelis Hakim tidak menerima gugatan, sedangkan dalam putusan 99/G/2020/PTUN-JKT, dan putusan nomor 230/GTF/2019/PTUN- JKT Majelis Hakim menerima gugatan. Penulis menyarankan Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi UU AP dan UU PTUN untuk mensinkronkan norma hukum formil dan materil yang saling kontradiksi antara kedua UU tersebut. Selanjutnya menyarankan untuk revisi Perma 2/2019 khususnya terkait istilah yang digunakan harus sesuai dengan hukum public.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/47194
    Collections
    • Law [3440]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV