Show simple item record

dc.contributor.authorNovianto, Yusrizal Mahendra
dc.date.accessioned2024-01-30T04:40:54Z
dc.date.available2024-01-30T04:40:54Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/47182
dc.description.abstractSetiap kegiatan usaha harus dapat dipertanggungjawabkan terhadap lingkungan sebagaimana diatur di dalam Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah rumusan Pasal 1 ayat (3) UUPT. Pasal tersebut menyebutkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Jepang merupakan salah satu negara yang memiliki konsep TJSL yang baik. Jepang melihat TJSL sebagai bentuk etika dan moral dalam melaksanakan bisnis, sehingga tingkat kepatuhan TJSL di Jepang sangat tinggi. Hal ini menimbulkan permasalahan bagaimana pelaksanaan TJSL di Indonesia dan di Jepang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendeketan perundang-undangan dan komparatif, penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, penelitian ini mengumpulkan data dengan menggunkan studi dokumen, kepustakaan dan analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara konsep TJSL di Jepang dan di Indonesia. Perbedaan ini terlihat pada pelaksanaan TJSL bersifat voluntary bukan sebagai liability. Selain itu, UUPT tidak secara jelas mengatur apa dan bagaimana bentuk pelaksanaan TJSL sebagaimana juga terdapatkekaburan dalam peraturan pemerintah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan. TJSL dalam hukum di Jepang tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan karena sifatnya TJSL sebagai tindakan sukarela dan hanya diatur dalam peraturan spesifik seperti Japan Company Act No. 86 of 2005 Part I- VIII yang pada pokoknya berpandangan bahwa pelaksanaan TJSL sebagai tanggung jawab moral (moral obligation) dan menggunakan prinsip “Financial Action Towards a Sustainable Society” melalui strategi kolaboratif. Saran dari penulis sebagai berikut pelaksanaan TJSL di Indonesia harus beriringan dengan edukasi serta pengembagan nilai-nilai berbasis lingkungan, sehingga terjadi kepatuhan bagiindustri di Indonesiaen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTanggung Jawab Sosial Lingkunganen_US
dc.subjectPerseroan Terbatasen_US
dc.subjectJepangen_US
dc.subjectIndonesiaen_US
dc.titleTanggung Jawab Perseroan Terbatas dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (Komparasi Indonesia dengan Jepang)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18410628


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record