• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tanggung Jawab Perseroan Terbatas dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (Komparasi Indonesia dengan Jepang)

    Thumbnail
    View/Open
    18410628.pdf (1.274Mb)
    Date
    2023
    Author
    Novianto, Yusrizal Mahendra
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Setiap kegiatan usaha harus dapat dipertanggungjawabkan terhadap lingkungan sebagaimana diatur di dalam Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah rumusan Pasal 1 ayat (3) UUPT. Pasal tersebut menyebutkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Jepang merupakan salah satu negara yang memiliki konsep TJSL yang baik. Jepang melihat TJSL sebagai bentuk etika dan moral dalam melaksanakan bisnis, sehingga tingkat kepatuhan TJSL di Jepang sangat tinggi. Hal ini menimbulkan permasalahan bagaimana pelaksanaan TJSL di Indonesia dan di Jepang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendeketan perundang-undangan dan komparatif, penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, penelitian ini mengumpulkan data dengan menggunkan studi dokumen, kepustakaan dan analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara konsep TJSL di Jepang dan di Indonesia. Perbedaan ini terlihat pada pelaksanaan TJSL bersifat voluntary bukan sebagai liability. Selain itu, UUPT tidak secara jelas mengatur apa dan bagaimana bentuk pelaksanaan TJSL sebagaimana juga terdapatkekaburan dalam peraturan pemerintah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan. TJSL dalam hukum di Jepang tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan karena sifatnya TJSL sebagai tindakan sukarela dan hanya diatur dalam peraturan spesifik seperti Japan Company Act No. 86 of 2005 Part I- VIII yang pada pokoknya berpandangan bahwa pelaksanaan TJSL sebagai tanggung jawab moral (moral obligation) dan menggunakan prinsip “Financial Action Towards a Sustainable Society” melalui strategi kolaboratif. Saran dari penulis sebagai berikut pelaksanaan TJSL di Indonesia harus beriringan dengan edukasi serta pengembagan nilai-nilai berbasis lingkungan, sehingga terjadi kepatuhan bagiindustri di Indonesia
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/47182
    Collections
    • Law [3440]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV