Tanggung Jawab Perseroan Terbatas dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (Komparasi Indonesia dengan Jepang)
Abstract
Setiap kegiatan usaha harus dapat dipertanggungjawabkan terhadap lingkungan
sebagaimana diatur di dalam Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah rumusan Pasal 1 ayat (3) UUPT. Pasal
tersebut menyebutkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan
komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat
pada umumnya. Jepang merupakan salah satu negara yang memiliki konsep TJSL
yang baik. Jepang melihat TJSL sebagai bentuk etika dan moral dalam
melaksanakan bisnis, sehingga tingkat kepatuhan TJSL di Jepang sangat tinggi. Hal
ini menimbulkan permasalahan bagaimana pelaksanaan TJSL di Indonesia dan di
Jepang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan
pendeketan perundang-undangan dan komparatif, penelitian ini bersumber dari
bahan hukum primer, sekunder dan tersier, penelitian ini mengumpulkan data
dengan menggunkan studi dokumen, kepustakaan dan analisis data. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara konsep TJSL di Jepang dan di
Indonesia. Perbedaan ini terlihat pada pelaksanaan TJSL bersifat voluntary bukan
sebagai liability. Selain itu, UUPT tidak secara jelas mengatur apa dan bagaimana
bentuk pelaksanaan TJSL sebagaimana juga terdapatkekaburan dalam peraturan
pemerintah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan. TJSL dalam hukum di
Jepang tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan karena
sifatnya TJSL sebagai tindakan sukarela dan hanya diatur dalam peraturan spesifik
seperti Japan Company Act No. 86 of 2005 Part I- VIII yang pada pokoknya
berpandangan bahwa pelaksanaan TJSL sebagai tanggung jawab moral (moral
obligation) dan menggunakan prinsip “Financial Action Towards a Sustainable
Society” melalui strategi kolaboratif. Saran dari penulis sebagai berikut pelaksanaan
TJSL di Indonesia harus beriringan dengan edukasi serta pengembagan nilai-nilai
berbasis lingkungan, sehingga terjadi kepatuhan bagiindustri di Indonesia
Collections
- Law [2427]