Show simple item record

dc.contributor.authorSahib, Agung
dc.date.accessioned2024-01-29T08:03:25Z
dc.date.available2024-01-29T08:03:25Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/47142
dc.description.abstractTesis ini menganalisa Keterbukaan Informasi Publik dalam pelaksanaan pendidikan politik oleh partai politik di Kota Yogyakarta untuk mewujudkan suatu sistem demokrasi dalam suatu negara. Pendidikan politik merupakan tanggung jawab yang perlu dilaksanakan oleh partai politik dalam bentuk sosialisasi politik sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan politik yang memuat hak-hak politik pada setiap warga negara dan dapat pula meningkatkan partisipasi politik warga negara. Masyarakat memerlukan pemahaman yang matang mengenai pentingnya sebuah partisipasi politik melalui pendidikan politik. Pendidikan politik tersebut didapatkan oleh masyarakat dari partai politik, hal ini di amanatkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik telah dinyatakan pada pasal 11 ayat (1) huruf a: “Partai politik berfungsi sebagai sarana: pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. Pendekatan yang digunakan dalam menjawab rumusan masalah pada penelitian ini, yakni penulis menggunakan pendekatan tipe yuridis empiris (field research) artinya dilakukan pembahasan dengan dasar penelitian yang datanya diperoleh dari hasil melakukan observasi lapangan dan juga mewawancarai narasumber yang berkaitan dengan peristiwa-peristiwa dan permasalahan yang terjadi di masyarakat, lembaga atau negara yang menggambarkan kondisi yang dilihat berdasarkan kondisi di lapangan. Pada penelitian ini ditemukan permasalahan mengenai pengaturan pelaksanaan pendidikan politik, Sehingga diperlukan penguatan pengaturan tentang pelaksanaan pendidikan politik mengenai kurikulum atau materi muatan pendidikan politik yang terstruktur berdasarkan asas keterbukaan dengan adanya transparansi pengelolaan anggaran, sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan, hal ini juga adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan baik ditujukan kepada pemerintah maupun kepada partai politik. Perlunya pengawasan anggaran partai politik melalui Badan Pemeriksa Keuangan BPK yang tidak hanya disampaikan kembali kepada partai politik tetapi menjadi informasi publik secara terbuka, mengingat dana partai yang diperoleh dari APBN/APBD begitu besar. Saat ini dikeluarkannya peraturan daerah gubernur (Pergub Nomor 60 Tahun 2022 Tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan untuk mengatur pelaksanaan pendidikan politik oleh partai politik yang bertujuan untuk mempersiapkan kota yogyakarta agar memiliki pemahaman dan kesadaran sebagai warga negara yang berpegang teguh pada pancasila dan wawasan kebangsaan sebagai pandangan hidup, berbangsa dan bernegara, dan selanjutnya pendidikan politik diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik. Salah satu faktor pendukung dalam pelaksanaan pendidikan politik oleh partai politik di Kota Yogyakarta, dimana saat ini Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta memberikan bantuan keuangan kepada partai politik sebanyak 60%, yang dimana pendanaan akan dialokasikan untuk pelaksanaan pendidikan politik di Kota Yogyakarta, adapun saran penulis bahwa Pendanaan kepada partai politik tidak berhenti pada saat dana partai diajukan, tetapi perlu ada mekanisme saling kontrol agar dana partai digunakan secara jelas dan transparan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDemokrasien_US
dc.subjectPartai Politiken_US
dc.subjectPelaksanaan Pendidikan Politiken_US
dc.titleKeterbukaan Informasi Publik di Institusi Partai Politik: Studi Atas Keterbukaan Pelaksanaan Fungsi Pendidikan Politik di Kota Yogyakartaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21912001


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record