dc.description.abstract | Tesis ini menganalisa Keterbukaan Informasi Publik dalam pelaksanaan
pendidikan politik oleh partai politik di Kota Yogyakarta untuk mewujudkan suatu
sistem demokrasi dalam suatu negara. Pendidikan politik merupakan tanggung jawab
yang perlu dilaksanakan oleh partai politik dalam bentuk sosialisasi politik sebagai
upaya untuk meningkatkan pengetahuan politik yang memuat hak-hak politik pada
setiap warga negara dan dapat pula meningkatkan partisipasi politik warga negara.
Masyarakat memerlukan pemahaman yang matang mengenai pentingnya sebuah
partisipasi politik melalui pendidikan politik. Pendidikan politik tersebut didapatkan
oleh masyarakat dari partai politik, hal ini di amanatkan pada Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik telah dinyatakan pada pasal 11 ayat (1) huruf a:
“Partai politik berfungsi sebagai sarana: pendidikan politik bagi anggota dan
masyarakat luas agar menjadi warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
Pendekatan yang digunakan dalam menjawab rumusan masalah pada penelitian ini,
yakni penulis menggunakan pendekatan tipe yuridis empiris (field research) artinya
dilakukan pembahasan dengan dasar penelitian yang datanya diperoleh dari hasil
melakukan observasi lapangan dan juga mewawancarai narasumber yang berkaitan
dengan peristiwa-peristiwa dan permasalahan yang terjadi di masyarakat, lembaga
atau negara yang menggambarkan kondisi yang dilihat berdasarkan kondisi di
lapangan. Pada penelitian ini ditemukan permasalahan mengenai pengaturan
pelaksanaan pendidikan politik, Sehingga diperlukan penguatan pengaturan tentang
pelaksanaan pendidikan politik mengenai kurikulum atau materi muatan pendidikan
politik yang terstruktur berdasarkan asas keterbukaan dengan adanya transparansi
pengelolaan anggaran, sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap
jalannya roda pemerintahan, hal ini juga adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam
melakukan pengawasan baik ditujukan kepada pemerintah maupun kepada partai
politik. Perlunya pengawasan anggaran partai politik melalui Badan Pemeriksa
Keuangan BPK yang tidak hanya disampaikan kembali kepada partai politik tetapi
menjadi informasi publik secara terbuka, mengingat dana partai yang diperoleh dari
APBN/APBD begitu besar. Saat ini dikeluarkannya peraturan daerah gubernur
(Pergub Nomor 60 Tahun 2022 Tentang pendidikan pancasila dan wawasan
kebangsaan untuk mengatur pelaksanaan pendidikan politik oleh partai politik yang
bertujuan untuk mempersiapkan kota yogyakarta agar memiliki pemahaman dan
kesadaran sebagai warga negara yang berpegang teguh pada pancasila dan wawasan
kebangsaan sebagai pandangan hidup, berbangsa dan bernegara, dan selanjutnya
pendidikan politik diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART) Partai Politik. Salah satu faktor pendukung dalam pelaksanaan pendidikan
politik oleh partai politik di Kota Yogyakarta, dimana saat ini Pemerintah Daerah
Kota Yogyakarta memberikan bantuan keuangan kepada partai politik sebanyak 60%,
yang dimana pendanaan akan dialokasikan untuk pelaksanaan pendidikan politik di
Kota Yogyakarta, adapun saran penulis bahwa Pendanaan kepada partai politik tidak
berhenti pada saat dana partai diajukan, tetapi perlu ada mekanisme saling kontrol
agar dana partai digunakan secara jelas dan transparan. | en_US |