Show simple item record

dc.contributor.authorPutri, Meishafni Auranie Syahyara
dc.date.accessioned2024-01-26T08:08:03Z
dc.date.available2024-01-26T08:08:03Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/47084
dc.description.abstractAkad Hybrid Contract merupakan salah satu alternatif yang digunakan oleh bank syariah dalam upaya menyediakan produk layanan pembiayaan take over. Multi akad ini digunakan karena akad tunggal sudah tidak memungkinkan untuk menyelesaikan satu kasus transaksi. Produk pembiayaan take over ini diimplementasikan pada produk KPR Ib Hijrah dengan tujuan untuk take over KPR dari bank konvensional ke bank syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hybrid contract dalam pada produk KPR Ib di Bank Muamalat Yogyakarta. Peneliti ingin memfokuskan penelitian pada lembaga perbankan syariah tertua di Indonesia yaitu Bank Muamalat dan memiliki lokasi di Yogyakarta karena Yogyakarta menjadi lokasi idaman bagi masyarakat untuk menjalani pendidikan dan menjalani kehidupan setelah pension, sehingga minat untuk memiliki asset di Yogyakarta cukup tinggi. Implementasi hybrid contract dengan akad al-qard wal murabahah menjadi solusi bagi para nasabah yang ingin mengajukan take over pembiayaan dari bank konvensional beralih ke Bank Muamalat. Metode penelitian menggunakan analisis kualitatif deskriptif. Sumber data didapatkan dari sumber data primer yang diperoleh melalui wawancara terstruktur dengan pihak Bank Muamalat Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi produk layanan take over KPR Ib di Bank Muamalat Yogyakarta menyatakan bahwa implementasi tersebut telah sesuai dengan alternatif I yang tercantum dalam Fatwa DSN MUI No 31/DSN MUI/VI/ 2002 tentang pengalihan utang, hal ini dibuktikan dengan proses pengalihan utang di Bank Muamalat Yogyakarta untuk KPR dari bank konvensional dilakukan dengan memberikan dana talangan (al-qard) untuk melunasi beban utang KPR nasabah di bank konvensional. Kemudian nasabah menjadi pemilik asset secara penuh dan harus menjual asset tersebut kepada bank muamalat Yogyakarta karena sudah ditalangi untuk pelunasanya. Kemudian, bank muamalat Yogyakarta menjual kembali asset tersebut kepada nasabah dengan sistem cicil untuk besaran pokok dan margin yang telah disepakati bersama.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHybrid Contracten_US
dc.subjectAl Qarden_US
dc.subjectMurabahahen_US
dc.subjectTake Overen_US
dc.titleKesesuaian Implementasi Hybrid Contract Pada Produk KPR IB Di Bank Mumalat Yogyakarta dengan Fatwa DSN MUI No 31/DSN MUI/VI/2002 Tentang Pengalihan Utangen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19423186


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record