Kesesuaian Implementasi Hybrid Contract Pada Produk KPR IB Di Bank Mumalat Yogyakarta dengan Fatwa DSN MUI No 31/DSN MUI/VI/2002 Tentang Pengalihan Utang
Abstract
Akad Hybrid Contract merupakan salah satu alternatif yang digunakan oleh bank
syariah dalam upaya menyediakan produk layanan pembiayaan take over. Multi
akad ini digunakan karena akad tunggal sudah tidak memungkinkan untuk
menyelesaikan satu kasus transaksi. Produk pembiayaan take over ini
diimplementasikan pada produk KPR Ib Hijrah dengan tujuan untuk take over KPR
dari bank konvensional ke bank syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
implementasi hybrid contract dalam pada produk KPR Ib di Bank Muamalat
Yogyakarta. Peneliti ingin memfokuskan penelitian pada lembaga perbankan
syariah tertua di Indonesia yaitu Bank Muamalat dan memiliki lokasi di Yogyakarta
karena Yogyakarta menjadi lokasi idaman bagi masyarakat untuk menjalani
pendidikan dan menjalani kehidupan setelah pension, sehingga minat untuk
memiliki asset di Yogyakarta cukup tinggi. Implementasi hybrid contract dengan
akad al-qard wal murabahah menjadi solusi bagi para nasabah yang ingin
mengajukan take over pembiayaan dari bank konvensional beralih ke Bank
Muamalat. Metode penelitian menggunakan analisis kualitatif deskriptif. Sumber
data didapatkan dari sumber data primer yang diperoleh melalui wawancara
terstruktur dengan pihak Bank Muamalat Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukan
bahwa implementasi produk layanan take over KPR Ib di Bank Muamalat
Yogyakarta menyatakan bahwa implementasi tersebut telah sesuai dengan alternatif
I yang tercantum dalam Fatwa DSN MUI No 31/DSN MUI/VI/ 2002 tentang
pengalihan utang, hal ini dibuktikan dengan proses pengalihan utang di Bank
Muamalat Yogyakarta untuk KPR dari bank konvensional dilakukan dengan
memberikan dana talangan (al-qard) untuk melunasi beban utang KPR nasabah di
bank konvensional. Kemudian nasabah menjadi pemilik asset secara penuh dan
harus menjual asset tersebut kepada bank muamalat Yogyakarta karena sudah
ditalangi untuk pelunasanya. Kemudian, bank muamalat Yogyakarta menjual
kembali asset tersebut kepada nasabah dengan sistem cicil untuk besaran pokok dan
margin yang telah disepakati bersama.
Collections
- Islamic Economics [827]