Kontroversi Dasar Hukum Pemeriksaan Gugatan Derivatif terhadap Direksi dan Komisaris Perseroan dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Abstract
Tesis ini meneliti tentang kontroversi dasar hukum pemeriksaan gugatan derivatif terhadap
direksi dan komisaris perseroan dalam penegakan hukum di indonesia. Masalah yang
dirumuskan dalam penelitian ini pertama, Bagaimana kedudukan penggugat dilihat dari
Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan kedua,
Bagaimana pelaksanaan putusan hakim pengadilan apabila gugatan derivatif dianggap tidak
jelas (Obscuur Libel). Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan
yang dilakukan pendekatan Perundang- Undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan
kasus. Metode yang digunakan dalam pengumpulan bahan hukum, yaitu studi kepustakaan
berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pertama, Kedudukan hukum penggugat sebagai pihak yang mewakili perseroan diatur dalam
Pasal 97 ayat (6) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, atas nama
Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri sebagai proses
khusus. ketentuan dalam hukum acara dipengadilan yang masih mengharuskan bahwa
penggugat adalah pihak yang dirugikan langsung dalam perkara gugatan perdata. Kedua,
gugatan dari penggugat disusun dengan tidak rinci, tidak runtut, tidak jelas dan tidak sesuai
fakta hukum yang terjadi maka gugatan yang diajukan penggugat menjadi Obscuur Libel (tidak
jelas). Begitu juga atas petitum Perbuatan Melawan Hukum yang tidak dikabulkan oleh hakim
karena tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat di muka persidangan. Petitum yang diajukan
oleh Pengugat tergolong kepada gugatan error in person. Ketidakjelasan petitum gugatan
mengakibatkan gugatan tidak jelas (obscuur libel) inilah menjadi dasar utama majelis hakim
menolak isi gugatan Penggugat.
Collections
- Master of Law [1445]