• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Kontroversi Dasar Hukum Pemeriksaan Gugatan Derivatif terhadap Direksi dan Komisaris Perseroan dalam Penegakan Hukum di Indonesia

    Thumbnail
    View/Open
    21912079.pdf (1.922Mb)
    Date
    2023
    Author
    Leta, Naina Devia
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tesis ini meneliti tentang kontroversi dasar hukum pemeriksaan gugatan derivatif terhadap direksi dan komisaris perseroan dalam penegakan hukum di indonesia. Masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini pertama, Bagaimana kedudukan penggugat dilihat dari Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan kedua, Bagaimana pelaksanaan putusan hakim pengadilan apabila gugatan derivatif dianggap tidak jelas (Obscuur Libel). Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang dilakukan pendekatan Perundang- Undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Metode yang digunakan dalam pengumpulan bahan hukum, yaitu studi kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Kedudukan hukum penggugat sebagai pihak yang mewakili perseroan diatur dalam Pasal 97 ayat (6) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri sebagai proses khusus. ketentuan dalam hukum acara dipengadilan yang masih mengharuskan bahwa penggugat adalah pihak yang dirugikan langsung dalam perkara gugatan perdata. Kedua, gugatan dari penggugat disusun dengan tidak rinci, tidak runtut, tidak jelas dan tidak sesuai fakta hukum yang terjadi maka gugatan yang diajukan penggugat menjadi Obscuur Libel (tidak jelas). Begitu juga atas petitum Perbuatan Melawan Hukum yang tidak dikabulkan oleh hakim karena tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat di muka persidangan. Petitum yang diajukan oleh Pengugat tergolong kepada gugatan error in person. Ketidakjelasan petitum gugatan mengakibatkan gugatan tidak jelas (obscuur libel) inilah menjadi dasar utama majelis hakim menolak isi gugatan Penggugat.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/47069
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV