PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENGHARGAAN TERHADAP SAKSI PELAPOR DAN SAKSI PELAKU SUATU TINDAK PIDANA (ANALISIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NO 31 / 2014)
Abstract
Studi ini bertujuan mencari perlindungan hukum saksi pelapor dan saksi pelaku.
Mencakup hak serta kewajiban yang dimiliki saksi. Dan penghargaan yang diperoleh
untuk kesaksian yang diberikan di muka pengadilan maupun selama penyidikan.
Apakah urgensi perlindungan & penghargaan hukum bagi saksi pelapor dan saksi
pelaku?; Apakah perlindungan hukum dalam UU No 31 Tahun 2014 memadai?
Apakah penghargaan bagi saksi pelapor & saksi pelaku dalam UU No 31 Tahun 2014
memadai? Penelitian ini menggunakan metode normatif atau studi kepustakaan yang
merupakan penelitian dengan mengkaji studi dokumen, menggunakan data sekunder
peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan pendapat
sarjana hukum. Realitanya banyak tindak pidana yang tidak terungkap karena
jaminan perlindungan masih minim. Saksi justru menjadi tertuduh karena
kesaksiannya, hingga menyeret ke dalam tindak pidana. Perlindungan hukum dan
penghargaan saksi masih menunjukkan kekurangan dan kelemahan. Kekurangan atau
kelemahan diliat dari perlindungan yang belum sepenuhnya terbebas dari ancaman
serta tekanan pihak luar, yang mempengaruhi keterangan saksi. Perlindungan hukum
dalam peraturan pemerintah maupun perundang-undangan lebih mengatur
perlindungan terhadap korban kejahatan. Untuk penghargaan saksi pelapor
Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tidak mengaturnya, yang tertera penghargaan
bagi saksi pelaku. Penghargaan bagi saksi pelapor tertuang dalam Peraturan
Pemerintah No.71 Tahun 2000. Pemerintah perlu mengkaji ulang isi serta penerapan
UU No. 31 Tahun 2014.
Collections
- Law [2308]