Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. M. Syamsudin, S.H., M.H.
dc.contributor.authorSofiyanti, Nur Tania Dhyaksa
dc.date.accessioned2017-11-30T10:58:50Z
dc.date.available2017-11-30T10:58:50Z
dc.date.issued2017-05-30
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4684
dc.description.abstractDalam pembiayaan konsumen, pihak Lembaga Pembiayaan Konsumen memberikan pembiayaan berupa pinjaman dana untuk pembelian suatu barang. Pihak konsumen selanjutnya akan menerima fasilitas dana untuk pembelian barang tertentu dan membayar hutangnya secara berkala atau angsuran kepada Lembaga Pembiayaan Konsumen. Perjanjian pembiayaan konsumen dibuat secara tertulis berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Dalam perjanjian tersebut memuat rumusan kehendak serta hak dan kewajiban para pihak dimana perusahaan pembiayaan konsumen sebagai penyedia dana dan konsumen sebagai pengguna dana. Ketentuan mengenai syarat sah dan akibat hukum dari perjanjian pembiayaan konsumen menganut ketentuan yang sama dengan perjanjian pada umumnya yang diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata. Dalam praktek Aturan hukum yang baik dan mantap tentu sangat diperlukan pembiayaan konsumen dilakukan dengan pengikatan jaminan fidusia, dimana barang yang dijadikan obyek pembiayaan konsumen, juga dijadikan sekaligus sebagai jaminan fidusia. Dalam penelitian ini Penulis akan menganalisis putusan pengadilan tentang sengketa eksekusi jaminan fidusia. Hal yang menarik dalam putusan ini adalah pada pengadilan tingkat pertama dan banding Majelis Hakim memutus bahwa tindakan PT. Clipan Finance Sukabumi adalah perbuatan melawan hukum sedangkan pada tingkat kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung memutus bahwa tindakan PT. Clipan Finance Sukabumi tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Berdasarkan persolan tersebut Penulis menggunakan penelitian hukum normatif untuk menganalisis penyebab putusan Mahkamah Agung berbeda dengan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukabumi serta menganalisis putusan pengadilan manakah yang paling tepat dan memberi keadilan dalam penyelesaian kasus sengketa eksekusi jaminan fidusia ini. Adapun hasil penelitian ini adalah penyebab putusan Mahkamah Agung berbeda dengan putusan judex factie karena penggunaan dasar pertimbangan hukum yang berbeda dimana Mahkamah Agung berpendapat bahwa perjanjian pembiayaan konsumen bukan merupakan klausla baku karena ketentuan tersebut telah diketahui dan dipahami konsumen sebelum menandatanganinya sedangkan majelis hakim judex factie berpendapat bahwa perjanjian pembiayaan konsumen tersebut melanggar ketentuan penggunaan klausula baku sebagaimana pasal 18 ayat (1) huruf d UUPK. Selanjutnya putusan pengadilan yang paling tepat yaitu putusan judex factie/ Pengadilan Tinggi Bandung yang putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukabumi.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectputusan pengadilanid
dc.subjectpembiayaan konsumenid
dc.subjectjaminan fidusiaid
dc.titleAnalisis Putusan Pengadilan Tentang Sengketa Eksekusi Jaminan Fidusia (Kajian Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 887k/Pdt/2015)id
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record