Implementasi Kode Etik Jurnalistik Pada Proses Penerbitan Berita Kriminal di Media Online Lokal Kalteng.co
Abstract
Salah satu jenis berita yang banyak menjadi sorotan dan memiliki banyak peminat
adalah berita kriminal. Banyaknya kasus kriminal yang terjadi di sekitar menarik minat
masyarakat membaca berita kriminal agar mengetahui informasi tentang kejadian serta
peristiwa apa saja yang terjadi, sehingga masyarakat yang membacanya dapat lebih berhati-
hati lagi dan lebih waspada. Namun tak jarang masih ditemui berita kriminal di media online
yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam penulisan serta foto beritanya. Penulisan berita
seharusnya berpedoman dengan Kode Etik Jurnalistik agar para pembacanya mendapatkan
informasi yang akurat, selain itu media tersebut juga dapat dipercaya oleh masyarakat
pembacanya.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana implementasi (KEJ) Kode
Etik Jurnalistik dalam proses produksii berita di media online lokal Kota Palangkaraya, yaitu
media online Kalteng.co dan apa saja upaya yang telah dilakukan redaksi media online
Kalteng.co agar tidak melakukan pelanggaran pada penulisan serta produksi berita kriminal.
Menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dan melakukan wawancara mendalam
(depth interview) pada redaksi media online Kalteng.co.
Penelitian ini mendapatkan temuan bahwa di media online Kalteng.co masih ditemui
adanya 3 pelanggaran Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 4 yang berbunyi “Wartawan Indonesia
tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”, pelanggaran tersebut meliputi foto serta
teks pada berita yang ada di website media online Kalteng.co dan 1 pelanggaran Kode Etik
Jurnalistik Pasal 5 yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan
identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku
kejahatan”. Adanya temuan pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan kurangnya menerapkan
Collections
- Communication [952]