Show simple item record

dc.contributor.authorRamayudi, Faris
dc.date.accessioned2024-01-17T03:19:25Z
dc.date.available2024-01-17T03:19:25Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/46661
dc.description.abstractSkripsi ini meneliti tentang Keterangan Hak Mewaris, dengan masalah yang dirumuskan, pertama, Apakah pembuatan Surat Keterangan Hak Mewaris (SKW) Pasca PERMEN ATR Nomor 16 Tahun 2021 masih Plural?, kedua, Bagaimana seharusnya pembuatan Surat Keterangan Hak Mewaris (SKW) itu dibuat agar tidak plural? Penelitian Skripsi ini menggunakan metode hukum normatif yang menekankan pada penggunaan data sekunder dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas atau prinsip-prinsip hukum. Spesifikasi penelitian yang digunakan analitis kualitatis dengan mengadakan pengamatan data-data yang diperoleh dan menghubungkan tiap-tiap data yang diperoleh tersebut dengan ketentuan-ketentuan maupun asas-asas hukum yang terkait dengan permasalahan yang diteliti, tahapan penelitian tersebut terdiri dari penelitian kepustakaan untuk melengkapi data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Dari hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa pembuatan Surat Keterangan Hak Mewaris Pasca PERMEN ATR Nomor 16 Tahun 2021 dikeluarkan oleh beragamnya pejabat ataupun instansi sehingga terdapat pluralisme dalam pembuatan Surat Keterangan Hak Mewaris di Indonesia. Untuk mengatasi Surat Keterangan Hak Mewaris yang dibuat tidak Plural, sebaiknya negara menetapkan kewenangan membuat akta atau Surat Keterangan Hak Mewaris untuk diserahkan kepada notaris melalui Undang-Undang. Sehingga nantinya syarat formal pembuatan keterangan ahli waris dibuat oleh pejabat yang cukup kompentensinya, yaitu seorang pejabat pembuat akta otentik. Selain itu secara materiil produk akta yang dibuat notaris sangat bisa dipertanggungjawabkan sesuai pendidikannya. Dengan diberikannya kewenangan kepada notaris, selain kewenangannya dijamin Undang-undang, juga penelitian dokumen-dokumen pendukung dalam proses pembuatan surat tersebut dilakukan dengan seksama dan teliti dari sudut hukum. Dengan ditetapkannya Notaris sebagai satu-satunya pejabat yang mengeluarkan Surat Keterangan Hak Mewaris maka pembuatan Surat Keterangan tersebut tidak lagi plural.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPluralismeen_US
dc.subjectSurat Keterangan Mewarisen_US
dc.subjectPermen Atr Nomor 16 Tahun 2021en_US
dc.titlePrularisme Pembuatan Surat Keterangan Hak Mewaris Pasca Keluarnya Permen Atr Nomor 16 Tahun 2021en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM16410327


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record