Prularisme Pembuatan Surat Keterangan Hak Mewaris Pasca Keluarnya Permen Atr Nomor 16 Tahun 2021
Abstract
Skripsi ini meneliti tentang Keterangan Hak Mewaris, dengan masalah yang dirumuskan,
pertama, Apakah pembuatan Surat Keterangan Hak Mewaris (SKW) Pasca PERMEN
ATR Nomor 16 Tahun 2021 masih Plural?, kedua, Bagaimana seharusnya pembuatan
Surat Keterangan Hak Mewaris (SKW) itu dibuat agar tidak plural? Penelitian Skripsi ini
menggunakan metode hukum normatif yang menekankan pada penggunaan data sekunder
dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas atau prinsip-prinsip hukum. Spesifikasi
penelitian yang digunakan analitis kualitatis dengan mengadakan pengamatan data-data
yang diperoleh dan menghubungkan tiap-tiap data yang diperoleh tersebut dengan
ketentuan-ketentuan maupun asas-asas hukum yang terkait dengan permasalahan yang
diteliti, tahapan penelitian tersebut terdiri dari penelitian kepustakaan untuk melengkapi
data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Dari hasil penelitian diperoleh
gambaran bahwa pembuatan Surat Keterangan Hak Mewaris Pasca PERMEN ATR
Nomor 16 Tahun 2021 dikeluarkan oleh beragamnya pejabat ataupun instansi sehingga
terdapat pluralisme dalam pembuatan Surat Keterangan Hak Mewaris di Indonesia. Untuk
mengatasi Surat Keterangan Hak Mewaris yang dibuat tidak Plural, sebaiknya negara
menetapkan kewenangan membuat akta atau Surat Keterangan Hak Mewaris untuk
diserahkan kepada notaris melalui Undang-Undang. Sehingga nantinya syarat formal
pembuatan keterangan ahli waris dibuat oleh pejabat yang cukup kompentensinya, yaitu
seorang pejabat pembuat akta otentik. Selain itu secara materiil produk akta yang dibuat
notaris sangat bisa dipertanggungjawabkan sesuai pendidikannya. Dengan diberikannya
kewenangan kepada notaris, selain kewenangannya dijamin Undang-undang, juga
penelitian dokumen-dokumen pendukung dalam proses pembuatan surat tersebut
dilakukan dengan seksama dan teliti dari sudut hukum. Dengan ditetapkannya Notaris
sebagai satu-satunya pejabat yang mengeluarkan Surat Keterangan Hak Mewaris maka
pembuatan Surat Keterangan tersebut tidak lagi plural.
Collections
- Law [2428]